Detail Cantuman Kembali
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA DALAM PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG PASAL 60 NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN FIQIH SIYASAH (Studi Kasus Di Galian Tanah Desa Mekarsari kecamatan Carenang)
Kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh galian tanah di Desa Mekarsari
harus diperhatikan. Di Desa Mekarsari memiliki potensi sumber daya alam berupa
gunung yang terkandung material tanah yang melimpah. Penelitian ini
dilatarbelakang oleh kerusakan lingkungan hidup di Desa Mekarsari dan tidak ada
surat izin baik secara tertulis maupun tidak tertulis dari pemerintahan yang
berwenang. pengerukan Tanah tersebut sudah lama beroperasi sesudah adanya
Peraturan Daerah Pasal 60 Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup Sehingga hal ini menarik penulis untuk mengkaji
dan meneliti mengenai permasalahan tersebut.
Perumusan masalah yaitu 1) Bagaimana pertanggungjawaban negara dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Pasal 60 Nomor 8 Tahun 2011 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di desa mekarsari perspektif
fiqih siyasah? 2) apa faktor-faktor penghambat dalam perlindungan dan
pengelolaan kerusakan lingkungan hidup di galian tanah desa mekarsari,
kecamatan carenang perspektif fiqih siyasah?
Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1) Untuk mengetahui
pertanggungjawaban negara dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Pasal 60
Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di
desa mekarsari kecamatan carenang perspektif fiqih siyasah. 2) Untuk mengetahui
faktor-faktor penghambat dalam perlindungan dan pengelolaan kerusakan
lingkungan hidup di galian tanah desa mekarsari kecamatan carenang perspektif
fiqih siyasah.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode kualitatif, yaitu
suatu metode untuk memahami fenomena sosial dengan menggunakan pendekatan
undang-undang dan pendekatan kasus.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan: 1) pertanggungjawaban Negara dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Serang No. 8 Tahun 2011 Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, masih belum berjalan karena lemahnya kebijakan
dari Pemerintah Desa serta kurangnya peran masyarakat dalam pengelolaan
lingkungan hidup. 2) Faktor penghambat dalam pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Serang No. 8 Tahun 2011 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup yaitu tidak adanya sosialisasi dan lemahnya pengetahuan
masyarakat, tidak adanya informasi dan transparansi dari semua pihak, serta
lemahnya penegakan hukum atas kerusakan lingkungan di galian tanah Desa
mekarsari . belum sesuai dengan prinsip-prinsip fiqh siyasah.
Akhmad Agus Karnawi - Personal Name
SKRIPSI HTN 372
349
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
x + 61 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...