Detail Cantuman Kembali
ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TERHADAP HAK PILIH PENYANDANG DISABILITAS PADA PILKADA 2020 (Studi Kasus Pilkada 2020 di Kota Cilegon)
Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang memiliki
keterbatasan fisik, mental, sensorik ataupun intelektual dalam jangka waktu
yang lama dan memiliki kesulitan atau hambatan dalam berkomunikasi
dengan yang lain. Pada pilkada 2020, KPU Kota Cilegon mencatat ada 446
pemilih penyandang disabilitas yang terdaftar diantaranya tersebar di 8
Kecamatan dan 43 Kelurahan. Sebagaimana dalam Pasal 13 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2016 bahwa penyandang disabilitas memiliki hak
pilih baik hak untuk memilih maupun dipilih.
Perumusan masalahnya adalah : 1) Bagaimana hak pilih penyandang
disabilitas ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang
Penyandang Disabilitas pada pilkada 2020 di Kota Cilegon? 2) Bagaimana
pandangan fiqh siyasah terhadap hak pilih penyandang disabilitas pada
pilkada 2020 di Kota Cilegon?
Tujuan penelitiannya adalah : 1) Untuk mengetahui dan menganalisis
hak pilih penyandang disabilitas ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas pada pilkada 2020 di Kota
Cilegon. 2) Untuk mengetahui dan menganalisis pandangan fiqh siyasah
terhadap hak pilih penyandang disabilitas pada pilkada 2020 di Kota
Cilegon.
Penulis dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris
yang bersifat deskriptif-analisis melalui penelitian lapangan (field research).
Metode penelitian yuridis-empiris merupakan metode yang menganalisis
sumber data primer yang diperoleh dari lapangan (wawancara dengan
anggota KPU Kota Cilegon dan masyarakat penyandang disabilitas) dan
dipadukan dengan data sekunder (buku, jurnal dan peraturan perundangundangan).
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hak pilih
penyandang disabilitas pada pilkada 2020 di Kota Cilegon sudah terlaksana
dengan pemenuhan haknya yakni sosialisasi, aksesibilitas dalam pemilu
seperti menyedikan surat suara braille, memberikan pendampingan dan
mendirikan TPS yang ramah untuk penyandang disabilitas. Akan tetapi
belum maksimal karena kurangnya peran serta keluarga penyandang
disabilitas sehingga tidak efektif dalam penyaluran suaranya. Pandangan
fiqh siyasah terhadap hak pilih penyandang disabilitas pada pilkada 2020 di
Kota Cilegon sesuai dengan prinsip atau kaidah fiqh siyasah, karena KPU
Kota Cilegon melakukan pemenuhan hak pilih bagi penyandang disabilitas
yang didasarkan atas prinsip persamaan, keadilan, musyawarah dan
kemaslahatan, kecuali seseorang yang mengalami gangguan jiwa permanen
sehingga tidak dapat diberikan tanggung jawab dalam perbuatan hukum.
Intan Mulya Kartika - Personal Name
SKRIPSI HTN 381
323
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiv + 80 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...