Detail Cantuman Kembali
PERSPEKTIF NAHDLATUL ULAMA (NU) TENTANG KEBEBASAN BERAGAMA DI INDONESIA (Studi Hasil Keputusan Muktamar ke-33 NU Tahun 2015 di Jombang Jawa Timur)
Indonesia adalah negara majemuk Bhineka Tunggal Ika. Terdiri dari multi
agama, suku, ras dan budaya. Sehingga, kehidupan beragama harus berjalan
beriringan dengan peraturan yang dibuat oleh negara. Sebagaimana UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia dalam Pasal 28 E Ayat 1 UUD 1945,
terdiri dari: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya serta berhak
untuk kembali.”
Adanya keberagaman di masyarakat, maka akan ada konflik yang memicu
konflik keberagaman tersendiri. Hal itu disebabkan adanya perbedaan baik agama
dan kepercayaan yang berlangsung dalam kehidupan beragama. Kasus yang
terjadi dalam masalah kebebasan beragama diantaranya: Kasus Ahmadiyah di
Cikeusik Pandeglang, Penolakan pendirian rumah ibadah di Cilegon, pembakaran
rumah ibadah di Tolikara Papua. Lalu, bagaimana kebebasan beragama di
Indonesia menurut UUD 1945 dan Nahdlatul Ulama? Dan bagaimana peranan NU
dalam kebebasan beragama? Pembahasan yang akan dipaparkan dalam penelitian
ini tentang Konsep Kebebasan Beragama Ditinjau dari Pasal 28 E Ayat 1 UUD
1945 Perspektif Nahdlatul Ulama. Bagaimana kebebasan beragama dalam
pandangan organisasi masyarakat Islam Nahdlatul Ulama? Metode yang
digunakan untuk penelitian ini adalah kualitatif normatif yuridis analisis deskriptif
dari hasil yang ditemukan dalam muktamar NU ke-33.
Muktamar NU merupakan forum yang memiliki kepentingan tinggi untuk
mengusulkan dan memberikan kontribusi kepada pemerintah mengenai masalah
nasional, agama dan ekonomi. Terkait wacana yang diusulkan oleh NU tentang
RUU Perlindungan Umat Beragama (PUB). Nahdlatul Ulama (NU) sebagai ormas
Islam harus benar-benar membantu dan mengkritisi isu kebebasan beragama, baik
di tingkat nasional maupun pedesaan. Kesimpulannya NU memiliki konsep yang
konkrit untuk mengatasi masalah kebebasan beragama ini, hal tersebut sudah
diatur dalam RUU PUB yang akan diusulkan oleh NU kepada Dewan Perwakilan
Rakyat. Sehingga, menurut peneliti, perlu adanya undang-undang yang mengatur
tentang Perlindungan Umat Beragama.
Setiawan Jodi Fakhar - Personal Name
SKRIPSI HTN 370
341
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
ix + 90 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...