Detail Cantuman Kembali

XML

PRAKTIK HUTANG BERAS DIBAYAR PADI DIMASYARAKAT DESA CIKARET KECAMATAN CIGEMBLONG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Cikaret Kecamatan Cigemblong)


Salah satu bentuk muamalah yang diatur dalam ajaran Islam adalah
masalah hutang piutang. Seiring dengan perkembangan zaman dan
semakin kompleksnya permasalahan manusia dalam memenuhi
kebutuhannya sering terjadi ketidaksesuaian antara norma dan perilaku
manusia. Pada praktik bermuamalah juga mengalami perubahan
sehingga permasalahan-permasalahan baru bermunculan, seperti halnya
praktik hutang piutang di Desa Cikaret Kecamatan Cigemblong
Kabupaten Lebak. Kegiatan hutang piutang beras yang harus dibayar
padi di Desa Cikaret merupakan kegiatan yang cukup penting untuk
diteliti, karena tidak adanya kesamaan nilai dalam pengembalian
barang yang dipinjam.
Perumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimana praktik hutang beras
dibayar padi di Masyarakat Desa Cikaret Kecamatan Cigemblong?. 2)
Bagaimana praktik hutang beras dibayar padi di Masyarakat Desa
Cikaret Kecamatan Cigemblong dalam perspektif hukum Islam?
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui pelaksanaan
hutang piutang beras dibayar padi di Desa Cikaret Kecamatan
Cigemblong. 2) Untuk mengetahui praktik utang beras dibayar padi di
Masyarakat Desa Cikaret Kecamatan Cigemblong dalam perspektif
hukum Islam.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research).
Sedangkan sifat penelitian bersifat deskriptif. Pengumpulan data
dilakukan dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan
dokumentasi. Data hasil temuan digambarkan secara deskriptif dan
dianalisis menggunakan cara berpikir induktif.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1) Adanya perjanjian
hutang piutang antara pemilik toko dan petani, dan dengan barang yang
dijadikan objeknya ialah beras. Beras tersebut akan dibayar dengan
padi setelah musim panen. Kemudian apabila petani tidak bisa
mengembalikan hutangnya pada saat panen maka pemilik toko akan
memberikan kelonggaran waktu sampai panen berikutnya. 2) Utang
piutang beras dibayar padi di Desa Cikaret Kec. Cigemblong tidak
dianjurkan. Hal ini dikarenakan lebih besar mudharatnya dibandingkan
dengan maslahatnya. Maslahat dari adanya hutang piutang beras ini
adalah membantu meringankan beban para petani sehingga membantu
juga proses penanaman padi, dan yang terpenting adalah terjalinnya
silaturahmi antara petani dan pemilik toko beras. Mudharatnya dari
hutang piutang beras dibayar padi ini untuk mencari keuntungan dan
mengeksploitasi petani yang sedang kesusahan. Berdasarkan fiqih
praktik hutang piutang beras ini merupakan unsur riba nasi’ah. Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa standar maslahat dan madharat
dari pelaksanaan hutang piutang beras dibayar padi yang terjadi di Desa
Cikaret Kec. Cigemblong Kab. Lebak lebih banyak madharatnya
daripada maslahatnya. Tambahan yang disepakati pada awal akad itu
adalah riba, dan riba sangat dilarang oleh ajaran Islam. Jenis riba
tersebut adalah riba nasi’ah, yaitu suatu transaksi yang pembayarannya
diakhirkan dengan takaran yang berbeda.
Rasudin - Personal Name
SKRIPSI HES 556
2X4.22
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
x + 82 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...