Detail Cantuman Kembali
ANALISIS YURIDIS TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI AKUN FOLLOWERS INSTAGRAM DALAM PRSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA
Jual beli akun followers, barang yang dijual belikan merupakan bukan
barang yang nyata melainkan berupa akun yang ber-followers, pada akun
instagram. Jual beli semacam ini perlu dikaji lebih lanjut karena sesuatu yang
diperjualbelikan mengandung unsur gharar, dimana followers, tersebut bukan
merupakan followers sejati atau benar-benar ingin menjadi followersnya,
sedangkan followers tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan berbisnis bagi
pembeli.
Berdasarkan latar belakang diatas rumusan masalah dalam penelitian ini
adalah: 1) Bagaimana praktik jual beli akun followers Instagram menurut hukum
perdata dan hukum islam? 2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen
transaksi jual beli akun followers Instagram?
Adapun tujuan penelitian ini adalah: 1). Menganalisis dan menggambarkan
jual beli akun followers Instagram menurut hukum perdata yang berlaku di
wilayah negara Indonesia dan menurut Hukum Islam. 2).Menganalisis
perlindungan hukum terhadap debitur atau konsumen dalam jual beli akun
followers Instagram.
Metode penelitian yang dgunakan ini adalah pendekatan yuridis normatif
melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, KUH Perdata
dan hukum islam menurut berbagai madzhab. Penelitian yang digunakan adalah
bersifat analisis deskriptif.
Hasil dari penilitian ini: 1). Transaksi jual beli akun followers instagram
jika ditinjau dengan Hukum Perdata di Indonesia adalah tidak sah karena tidak
memenuhi syarat yang diharuskan yaitu syarat obyektif. Maka kontrak dalam
transaksi jual beli akun followers instagram haruslah memenuhi berbagai asasasas kontrak dalam KUH Perdata. Dalam KUHPerdata pasal 1320 telah dijelaskan
bahwa sahnya suatu perjanjian harus memenuhi empat syarat, yaitu: Kesepakatan
yang mengikat kedua belah pihak, Kecakapan dalam membuat suatu perikatan,
Suatu pokok pesoalan tertentu, Suatu sebab yang halal. Transaksi jual beli akun
followers instagram harus memenuhi empat kriteria sesuai dengan KUH Perdata
Pasal 1320 tersebut. Perkembangan transaksi jual beli online juga telah
dituangkan di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik. Kesepakatn transaksi jual beli akun followers harus
sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak dan berpedoman terhadap UU ITE
dan KUH Perdata. Sedangkan menurut Hukum Islam hukum islam praktik jual
beli ini tidak diperbolehkan karena adanya unsur gharar. Hal tersebut merugikan
pihak pembeli, dalam transaksinya menjadi fasid, dalam Islam sah nya suatu
transaksi jual beli online harus memuat beberapa hal berikut ini: a. Para pihak
yang telah melakukan akad terlibat langsung dalam satu akad. Pada dasarnya akad
transaksi jual beli akun followers sama dengan akad pada transaksi konvensional.
Perbedaannya hanya terletak pada media yang dipakai. b. Adanya barang atau jasa
yang dijadikan akad perjanjian. c. Adanya ijab pernyataan penjual dan adanya
pernyataan menerima dari pihak konsumen atau customer. d. Tanpa adanya
paksaan dalam melakukan akad transaksi. Karena dalam transaksi jual beli online
dipersilahkan untuk meneruskan atau menolak terhadap klausula-klausula yang
disodorkan oleh penjual. e. Adanya tujuan akad tidak bertentangan dengan syara’.
2). Perlindungan hukum terhadap debitur pada kontrak transaksi jual beli online
adalah dengan adanya undang-undang dan peraturan dari pemerintah untuk
menjamin terlindunginya hak-hak konsumen atas kontrak transaksi jual beli akun
followers instagram
Rudini - Personal Name
SKRIPSI HES 553
2X4.21
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xIi + 109 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...