Detail Cantuman Kembali

XML

PANDANGAN IMAM SYAFI’I DAN IMAM ABU HANIFAH TENTANG JUAL BELI AIR SUSU IBU (ASI) (Studi Komparatif)


Ditengah masyarakat ada aktivitas berbagi air susu ibu untuk
kepentingan pemenuhan gizi anak-anak yang tidak berkesempatan
memperoleh air susu ibunya sendiri, baik disebabkan kekurangan suplai ASI
ibu kandungnya, factor kesehatan ibu, ibunya bekerja maupun ibunya
meninggal atau sebab lain yang tidak memungkinkan bayi menikmati ASI
(air susu ibu) sebagaimana mestinya. Untuk kepentingan pemenuhan ASI
bagi anak-anak tersebut, muncul inisiasi dari masyarakat untuk
mengoordinasikan gerakan berbagi air susu ibu atau menjual belikan ASI
(air susu ibu). Yang menjadi masalah adalah adanya perbedaan pendapat
para ulama madhhab seperti Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah tentang
boleh/tidaknya menjual belikan ASI (air susu ibu).
Perumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimana Pandangan Imam
Syafi’i dan Imam Abu Hanifah Tentang Jual Beli Air Susu Ibu.
2)Bagaimana Persamaan dan Perbedaan Pandangan Imam Syafi’i dan Imam
Abu Hanifah Tentang Jual Beli Air Susu Ibu.
Tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui bagaimana
pandangan Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah tentang jual beli air susu
ibu. 2) untuk mengetahui bagaimana persamaan dan perbedaan pandangan
Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah tentang jual beli air susu ibu.
Metode penelitian ini adalah menggunakan Jenis penelitian library
research, yaitu jenis penelitian yang objek utamanya ialah buku-buku
kepustakaan yang berjalinan dengan pembahasan penelitian. Penelitian ini
dilakukan dengan cara membaca literasi baik berupa buku, kitab-kitab fiqih,
artikel majalah, maupun laporan hasil penelitian dari peneliti terdahulu.
Kesimpulan yang didapat adalah: 1) Imam Syafi’I menghukumi
bahwa air susu ibu (ASI), dapat diminum dan dapat dimanfaatkan sehingga
boleh untuk diperjualbelikan. Sedangkan, Imam Hanafi melarang
memperjualbelikan air susu ibu (ASI) karena beliau menganggap bahwa
status ASI termasuk harta yang bukan dapat diperjualbelikan. 2) Imam
Syafi’i menggunakan metode Qiyas dengan mengqiyaskan dengan air susu
hewan sedangkan Imam Abu Hanifah menggunakan metode ijma’ dengan
berpendapat bahwa air susu ibu termasuk benda najis yang tidak dapat
diperjualbelikan
Muhamad Fauzi - Personal Name
SKRIPSI HES 579
2X4.2
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xIi + 70 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...