Detail Cantuman Kembali
ANALISIS AKAD IJARAH DAN FATWA DSN MUI NO. 24 TAHUN 2017 TERHADAP ENDORSEMENT SEBAGAI PROMOSI PRODUK MELALUI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM
Media sosial Instagram saat ini banyak digunakan oleh pelaku
usaha untuk mempromosikan produk mereka. Untuk menarik minat
konsumen, pelaku usaha menggunakan berbagai macam promosi salah
satu cara yang di gunakan dalam mempromosikan produk yaitu
pemasaran melalui endorsement. Endorsement merupakan sebuah
strategi dalam mempromosikan produk baik barang maupun jasa yang
dilakukan melalui media sosial untuk menarik perhatian konsumen agar
membeli suatu produk dengan menggunakan seorang selebriti. Namun
sering kali endorser atau selebgram dalam mempromosikan produk
tidak selaras dengan yang di review dan belum mengetahui secara jelas
kualitas dari produk yang dipromosikan.
Berdasarkan latar belakang tersebut, perumusan masalah dalam
peelitian ini merupakan: 1). Bagaimana praktik endorsement sebagai
promosi produk melalui media sosial Instagram. 2). Bagaimana analisis
akad Ijarah dan Fatwa DSN MUI No. 24 Tahun 2017 terhadap
endorsement sebagai promosi produk melalui media sosial Instagram?.
Penelitian ini bertujuan: 1). Untuk mengetahui praktik
endorsement sebagai promosi produk melalui media sosial Instagram.
2). Untuk mengetahui analisis akad Ijarah dan Fatwa DSN MUI No. 24
Tahun 2017 terhadap endorsement sebagai promosi produk melalui
media sosial Instagram.
Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris dengan
pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan
kasus (Case Approach). Sumber data yang digunakan adalah data
primer dari pihak endorser serta data sekunder berupa buku, jurnal dan
artikel. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan terjun
langsung ke lapangan di himpun melalui observasi, wawancara dan
dokumentasi, kemudian di analisis menggunakan metode deskriptif.
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa praktik
endorsement melalui media sosial Instagram yaitu pelaku usaha
menghubungi pihak endorser melalui direct message, kemudian
melakukan penawaran mengenai endorse. Selanjutnya, negosiasi
mengenai ketentuan promosi dan upah. Jika sudah ada kesepakatan,
pelaku usaha mengirimkan produk untuk kemudian dipromosikan oleh
endorser melalui media sosial Instagram. Praktik endorsement melalui
media sosial Instagram termasuk akad IjarahIjarah 'Amal, praktik
endorsement yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan rukun dan
syarat Ijarah. Sedangkan menurut ketentuan hukum pasal 4 dan 7 Fatwa
MUI No. 24 Tahun 2017 Tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah
Melalui Media Sosial, praktik endorsement yang dilakukan endorser
belum sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam fatwa tersebut, karena
endorser tidak jujur dalam mempromosikan produk sehingga
membentuk opini tidak benar dengan menyebarkan informasi yang
bohong dan hal tersebut dilarang.
Fitria Febrianti - Personal Name
SKRIPSI HES 544
2X4.2
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xIi + 93 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...