Detail Cantuman Kembali
PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK AKAD JUAL BELI SKIN DALAM GAME MOBILE LEGENDS
Salah satu yang menjadi latar belakang masalah dalam skripsi
ini adalah jual beli skin yang terjadi secara online dalam sebuah
aplikasi game yaitu Mobile Legends, yang dilakukan secara draw. Jual
beli dengan cara ini yaitu jual beli yang sudah dijelaskan definisi dari
skin yang dijual namun harga dari skin yang dijualnya belum dapat
dipastikan, karena untuk mendapatkan skin tersebut harga yang tertera
belum mewakili harga pasti dalam membeli skin tersebut. Dari latar
belakang masalah yang telah dijelaskan, maka peneliti merumuskan
permasalahan sebagai berikut: Bagaimana proses jual beli skin dalam
aplikasi game Mobile Legends? dan Bagaimana pandangan hukum
Islam dalam jual beli skin pada aplikasi game Mobile Legends?
Kemudian penelitian ini ditulis oleh penulis dengan tujuan
untuk. Mengetahui proses dan cara mendapatkan skin pada aplikasi
game Mobile Legends. Baik yang diperoleh secara gratis, beli, maupun
pembelian dengan cara draw yang terdapat pada game Mobile Legends.
Kemudian untuk mengetahui pandangan hukum Islam tentang akad jual
beli skin pada aplikasi game Mobile Legends. Terutama pada
pembelian skin yang cara pembelianya menggunakan sistem draw pada
game Mobile Legends tersebut.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian
kualitatif yaitu analisis deskriptif, yang tidak keluar dari sampel yang
diperoleh oleh penulis untuk melakukan sebuah perbandingan.
Kemudian data yang diperoleh seperti jurnal, artikel dan data sekunder
yang penulis dapatkan dari dokumen, buku-buku, dan literatur-literatur
lainya. Dari beberapa dokumen yang penulis peroleh dan berkaitan
dengan penelitian ini, sehingga dapat dijadikan sebuah referensi dalam
penelitian ini.
Hasil dari penelitian ini adalah proses ataupun cara membeli
atau mendapatkan skin dalam game Mobile Legends. Cara memperoleh
skin dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu, pertama, adalah
mendapatkanya dengan cara yang gratis yaitu dengan menyelesaikan
tantangan yang disediakan oleh pihak game Mobile Legends. Yang
kedua, yaitu dengan cara membelinya langsung dalam aplikasi game
Mobile Legends nya langsung sama seperti ketika membeli pada
aplikasi e-comerce umumnya. Yang ketiga, yaitu dengan cara draw,
cara memperoleh skin dengan cara ini yaitu dengan melakukan spin
pada event yang tersedia dalam game Mobile Legends. Dimana harga
dari skin yang diperoleh secara draw ini tidak pasti, karena harga yang
terlihat pertama kali berbeda dengan harga ketika memperoleh skin
tersebut. Kemudian menurut hukum Islam bahwa bermain game
dihukumi boleh jika tidak berlebih-lebihan. kemudian hukum jual
belinya. Menurut Imam Syafi’I jual beli yang rukun dan syaratnya
sudah terpenuhi maka hukumnya sah, dan jual beli yang rukun dan
syaratya belum terpenuhi maka hukumnya tidak sah. Jual beli yang
memiliki ketidakpastian disebut juga dengan gharar. Sama halnya
dengan jual beli skin dengan sistem draw ini karena harga dari skin
yang dibeli belum pasti dan tidak jelas harganya berapa.
Rizki Kurniawan - Personal Name
SKRIPSI HES 545
2X4.2
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiii + 110 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...