Detail Cantuman Kembali

XML

TlNJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGUPAHAN JASA SUNTIK PUTlH (INJECT WHITENNING) (Studi Kasus Di Klinik Kecantikan Betris)


Ajaran agama Islam yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist
mengatur seluruh aspek kehidupan manusia dan akan selalu sesuai dengan
perkembangan dan peradaban manusia. Salah satu bentuk tolong menolong
dalam kehidupan manusia dalam lingkup muamalah ialah upah-mengupah
(ujrah). Seiring dengan kemajuan zaman. Saat ini sangatlah beragam orang
dalam mempercantik diri, beraneka ragamnya kebutuhan masyarakat, hususnya
di Indonesia. Keinginan untuk telihat berkulit putih bersih adalah hal yang
lumrah di rasakan oleh kaum hawa. Perempuan yang berkulit putih dianggap
lebih cantik. Oleh karenanya sebagian wanita memilih cara instan yaitu Suntik
putih (inject whitenning). Seperti Pada Klinik Kecantikan Betris. Disisi lain
dalam pandangan hukum Islam telah jelas bahwa upah – mengupah harus
dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam.
Rumusan Masalahnya adalah 1) Bagaimana upah suntik putih whitening
injection di klinik kecantikan Betris ?. 2) Bagaimana Analisis Hukum Islam
terhadap sistem pengupahan jasa suntik putih (whitening injection) ?
Adapun tujuan dari penelitian ini ialah : 1) untuk Untuk mengetahui
bagaimana sistem upah suntik putih (whitenning injection). 2) Untuk
mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam terhadap sistem pengupahan
terhadap suntik putih (whitening injection) di Klinik Kecntikan Betris.
Dalam skripsi ini penulis menggunakan metode kualitatif (field
research) yaitu penelitian lapangan, di Klinik Kecantikan Betris. Dan Teknik
pengumpulan data bersumber pada observasi, wawancara melalui pekerja dan
pemilik klinik kecantikan Betris tersebut.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah : 1) Didalam hadis Imam
Bukhari meriwayatkan dari Aisyah, Asma, Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar dan Abu
Hurairah bahwa Rasulullah SAW. Melaknat perempuan yang berhias berlebih
lebihan seperti melakukan suntik putih yang dimana treatment tersebut
mempunyai dampak negatif bagi kesehatan Praktik whitening injection tersebut
yang dimana memakai sistem pengupahan, sebagai mana upah terhadap perawat
yang telah melayani pasien dalam praktik whitening injection kepada pasien
yang ingin merawat kulitnya. 2) dalam sistem upah diklinik kecantikan betris
tidak sesuai dengan anjuran agama islam karena didalam kandungan suntik
putihnya terdapat kandungan yang dapat membahayakan customer yakni Vit C
dan glutatione dengan dosis yang cukup besar dimana dalam ranah medis, obat
ini sebenernya digunakan untuk mengurangi efek samping kemoterapi pada
pasien kanker.

Maulida Nur - Personal Name
SKRIPSI HES 580
2x4.2
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xIi + 77 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...