Detail Cantuman Kembali
TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JUAL BELI SKINCARE THE ORDINARY AHA 30% DAN BHA 2% (Studi Di @nainastore_)
Penggunaan kosmetik atau skincare pada zaman sekarang telah
menjadi kebutuhan sehari-hari khususnya bagi kaum hawa.
Perkembangan teknoligi dan minimnya pengetahuan serta pemahaman
masyarakat dalam menentukan skincare yang aman dikonsumsi
memudahkan peredaran skincare ilegal yang tidak memenuhi standar
peredaran. Banyak skincare yang ditemukan di E-commerce tidak
memiliki izin edar, Seperti halnya skincare impor The Ordinary AHA
30% dan BHA 2%.
Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam
penelitian ini, adalah: 1. Bagaimana perlindungan hukum bagi
konsumen terhadap jual beli Skincare The Ordinary AHA 30% dan
BHA 2%? 2. Bagaimana analisis hukum Islam dan hukum positif
terhadap jual beli Skincare The Ordinary AHA 30% dan BHA 2% di
@nainastore_?
Penelitian ini bertujuan: 1. Untuk mengetahui bagaimana
perlindungan hukum bagi konsumen terhadap jual beli skincare The
Ordinary AHA 30% dan BHA 2 % di @nainastore 2.Untuk mengetahui
analisis hukum Islam dan hukum positif terhadap jual beli Skincare The
Ordinary AHA 30% dan BHA 2% di @nainastore_.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris.
Yuridis empiris atau disebut juga dengan penelitian lapangan yaitu
mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam
kenyataannya dalam masyarakat. Jenis penelitian ini menggunakan
penelitian kualitatif dengan mendatangi lokasi penelitian dan
melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait.
Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian ini ialah: 1.
Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap jual beli Skincare The
Ordinary AHA 30% dan BHA 2% yaitu Skincare yang diedarkan wajib
memenuhi standar dan persyaratan keamanan, manfaat, mutu,
penandaan, dan klaim. Peredaran The Ordinary dengan AHA 30% tidak
sesuai dengan izin peredaran yang telah ditetapkan oleh BPOM. Bentuk
perlindungan hukum untuk konsumen yaitu sanksi administrasi bagi
pelaku usaha yakni berupa : peringatan tertulis, larangan mengedarkan
kosmetika, penarikan kosmetika, dan atau penghentian sementara
produksi, pemasukan, dan atau peredaran kosmetika. 2. Analisis
hukum Islam dan hukum positif terhadap jual beli Skincare The
Ordinary AHA 30% dan BHA 2% di Toko Online Shopee
@nainastore_,Dalam hukum Islam jual beli skincare The Ordinary
dengan AHA 30% dan BHA 2% di @nainastore_ termasuk jual beli
yang terlarang, karena ada kandungan yang berbahaya terhadap
objeknya. Sedangkan dalam hukum positif, peredaran skincare The
Ordinary dengan AHA 30% dan BHA 2% yang terjadi di @nainastore_
merupakan jual beli skincare ilegal karena skincare tersebut belum
memiliki izin edar.
Jimah - Personal Name
SKRIPSI HES 558
340
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiii + 81 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...