Detail Cantuman Kembali
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DENGAN JAMINAN ORIGINALITAS PRODUK SKINCARE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UU N0. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi kasus pada online shop “Shiwlinbeauty”)
Shiwlinbeauty menjual berbagai macam produk skincare,
dimana pelaku usaha sebagai dropshipper tidak memiliki izin edar dari
produsen untuk menjual produk dan hanya fokus pada pemasaran
produknya saja. Dengan ini konsumen harus mendapatkan kejelasan
atas produk yang akan dibeli baik itu kualitas maupun kuantitas
produknya.
Rumusan masalah penelitiannya adalah: 1) Bagaimana jaminan
dan tanggung jawab pelaku usaha atas aspek original produk skincare
pada online shop Shiwlinbeauty? 2) Bagaimana perspektif hukum
Islam terkait jaminan originalitas produk skincare pada online shop
Shiwlinbeauty? 3) Bagaimana perspektif UUPK No. 8 tahun 1999
terkait jaminan originalitas produk skincare pada online shop
Shiwlinbeauty?
Tujuan penelitiannya adalah: 1) Untuk mengetahui jaminan dan
tanggung jawab pelaku usaha atas aspek original produk skincare pada
online shop Shiwlinbeauty. 2) Untuk menganalisis perspektif hukum
Islam terkait jaminan originalitas produk skincare pada online shop
Shiwlinbeauty. 3) Untuk menganalisis perspektif UUPK No. 8 tahun
1999 terkait jaminan originalitas produk skincare pada online shop
Shiwlinbeauty.
Metode penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan, analisis sumber data
yaitu data primer yang diperoleh dari wawancara kepada pelaku usaha
dan konsumen Shiwlinbeauty, data sekunder diperoleh dari buku-buku
atau jurnal hukum yang relevan. Teknik pengumpulan data
menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi, sedangkan
analisis data menggunakan deskriptif.
Kesimpulannya: 1) Pelaku usaha memberi jaminan apabila
produk yang dijual terbukti tidak asli dengan memberi jaminan uang
kembali sepenuhnya serta memberi tanggung jawab apabila produknya
terdapat cacat dengan mengganti produk yang baru. 2) Online shop
Shiwlinbeauty menurut hukum Islam telah memenuhi rukun dan syarat
jual beli dan terhindar dari unsur gharar, yang berlandaskan Al-qur’an
surat Al-Baqarah ayat 279. Namun penjual belum sepenuhnya
memenuhi hak konsumen dan kewajiban sebagai pelaku usaha, yakni
hak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai barang yang
dijual. 3) Online shop “Shiwlinbeauty” menurut UUPK, pelaku usaha
belum memenuhi Undang-Undang No. 8 tahun 1999 Pasal 4 poin C,
Pasal 7 poin B, serta Pasal 8 ayat 1 poin A, I dan J. Namun pelaku
usaha berusaha memberikan tanggung jawab apabila konsumen
mendapat kerugian sesuai dengan Pasal 7 poin F dan G dan konsumen
berhak atas hak nya sesuai dengan pasal 4 poin H.
Annisa Kusuma Ratri - Personal Name
SKRIPSI HES 563
342
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiv + 100 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...