Detail Cantuman Kembali
TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA TERHADAP KEDUDUKAN UANG MUKA DALAM PERJANJIAN YANG DIBATALKAN (Studi Kasus Perjanjian Sewa Di Griya ID Wedding Organizer)
Di zaman yang modern ini, semakin banyak hal yang mempermudah
masyarakat dalam melakukan sebuah transaksi. Seperti halnya perjanjian dengan
menggunakan uang muka yang dapat mempermudah pihak pembeli atau
penyewa dalam mempertahankan barang atau jasa tersebut supaya tidak dibeli
atau disewa orang lain. Begitupun dalam melakukan perjanjian sewa di Griya Id
wedding organizer uang muka sebagian dari total harga yang harus dibayar.
Meskipun negosiasi harga telah deal, dan penetapan hari H telah dilakukan,
namun sebagian klien ada yang membatalkan secara sepihak dikarenakan suatu
sebab tertentu. Sehingga pihak Griya id yang sudah mempersiapkan kebutuhan
klien menjelang hari H, harus mengambil uang muka yang telah dibayar oleh
klien.
Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian
ini adalah : 1). Bagaimana akad atau perjanjian sewa antara klien dengan Griya
id wedding organizer? 2). Bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum perdata
terhadap kedudukan uang muka dalam perjanjian di Griya id wedding organizer
yang dibatalkan sepihak oleh klien?.
Penelitian ini bertujuan untuk : 1). Untuk mengetahui akad atau
perjanjian sewa antara klien dengan Griya id wedding organizer. 2). Untuk
mengetahui tinjauan hukum Islam dan hukum perdata terhadap kedudukan uang
muka dalam perjanjian di Griya id wedding organizer yang dibatalkan sepihak
oleh klien?.
Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah jenis penelitian lapangan
(field research) yang menggunakan pendekatan studi kasus. Adapun cara
menghimpun dataya adalah dari sumber-sumber pustaka, observasi, wawancara,
dengan pihak owner, vendor dan klien di Griya id wedding organizer.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1.) Akad atau perjanjian sewa
dibuat oleh Owner dan memiliki ketentuan pembayaran yang dibagi menjadi 3
tahapan pembayaran yaitu sebesar 10% ketika booking fee dari paket yang
diambil atau dipesan, Pembayaran kedua dilakukan maksimal H-30 uang harus
masuk sebesar 40% dari total paket yang diambil, pembayaran ketiga maksimal
H+1 sebesar 50% dari total paket yang diambil, dan apabila terjadi pembatalan
sepihak Booking fee (uang muka) tanda jadi 10% hangus. 2). Tinjauan hukum
Islam dan hukum perdata terhadap kedudukan uang muka pada perjanjian yang
dibatalkan oleh klien di Griya id wedding organizer diliat dari hukum Islam akad
atau perjanjian ini sudah memenuhi syarat sahnya akad dan perjanjian dan sesuai
dengan terminasi atau pembatalan yang menggunakan uang muka atau ‘urbun
bahwa jika terjadi pembatalan uang muka hangus dan milik penyewa dikuatkan
menurut pandangan madzhab Hambali bahwa transaksi yang menggunakan
urbun sah karna mengandung kepercayaan dalam bermuamalah,yang
diperbolehkan atas dasar kebutuhan hajat menurut pertimbangan ‘urf (adat
kebiasaan). Secara hukum perdata pun sudah terpenuhinya syarat sahnya suatu
perjanjjian dan hangusnya uang muka sesuai dengan hukum perdata Pasal 1464
KUHPerdata “bahwa Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar,
maka salah satu pihak tidak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh
memiliki atau mengembalikan uang panjarnya”, sehingga klien tidak seharusnya
mengambil atau meminta kembali uang muka yang sudah diberikan diawal
perjanjian tersebut.
DIAN DAMAYANTI - Personal Name
SKRIPSI HES 564
2X4.2
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xIi + 114 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...