Detail Cantuman Kembali
PENARIKAN BIAYA PARKIR PADA AREA MASJID DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM: STUDI KASUS MASJID RAYA AL-A’ZHOM KOTA TANGERANG
Masjid Raya Al-A’zhom merupakan masjid yang berada di kota Tangerang
yang menjadi pusat ibadah masyarakat. Sebab, berada di pusat kota, masjid ini sangat
ramai apalagi jika waktu pelaksanaan ibadah shalat Jumat. Para jamaah banyak
membawa motor dan ada juga masyarakat mampir yang membawa mobil. Kondisi
kemudian masjid menarik biaya parkir bagi jamaah yang membawa motor dan
membawa mobil. Meskipun dalam pelaksanaanya, ada masyarakat yang menolak
penarikan biaya parkir ini. Mereka beranggapan bahwa masjid adalah tempat ibadah
dan bukan lembaga yang mengambil keuntungan. Hal ini menimbulkan beberapa
pertanyaan tentang hukum terhadap penarikan biayar parkir di Masjid Raya AlA’zhom Kota Tangerang.
Dari latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini
adalah: 1) Bagaimana Mekanisme Penarikan Biaya Parkir di Lingkungan Masjid Raya
Al- A'zhom Kota Tangerang? 2) Bagaimana Tanggapan Masyarakat Terhadap
Penarikan Biaya Parkir di Lingkungan Masjid Raya Al- A'zhom Kota Tangerang? 3)
Bagaimana Hukum Islam Penarikan Biaya Parkir di Masjid Raya Al-A'zhom Kota
Tangerang?
Tujuan penelitian ini adalah untuk Mengetahui Mekanisme Penarikan Biaya
Parkir di Lingkungan Masjid Raya Al- A'zhom Kota Tangerang. Selanjutnya
penelitian ini Untuk Mengetahui Tanggapan Masyarakat Terhadap Penarikan Biaya
Parkir di Lingkungan Masjid Raya Al- A'zhom Kota Tangerang. Penelitian ini juga
Untuk Mengetahui Hukum Islam Penarikan Biaya Parkir di Masjid Raya Al-A'zhom
Kota Tangerang.
Dalam skripsi ini penulis melakukan penelitian jenis kualitatif studi lapangan
(field research). Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara,
dokumentasi, observasi, dan kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalah
deskriptif kualiatif Miles dan Hubberman.
Temuan penelitian yaitu menunjukkan bahwa ekanisme penarikan biaya
parkir lingkungan masjid Raya Al-A’zhom disewakan dengan sistem ijarah ini telah
dilakukan sesuai hukum Islam. Selain itu, ijarah jasa parkir ini tidak bersifat bisnis
saja sebab hasilnya dikembalikan sebagai asset di Masjid Raya Al-A’zhom.
Tanggapan masyarakat terhadap penarikan biaya parkir di Masjid Raya Al-A’zhom
adalah masyarakat menanggap terdapat manfaat yang didapatkan dengan penarikan
biaya parkir. Masyarakat beranggapan bahwa biaya parkir yang diberikan adalah
bagian dari sedekah. Mereka sangat yakin akan ada pahala yang dihadirkan oleh Allah
SWT. Hukum Islam tentang penarikan biaya parkir ini adalah dibolehkan dalam
Islam. Kegiatan muamalahnya tidak bertentangan dengan syara’, penarikan biaya
parkir ini sudah mendapat izin dari pihak pengurus masjid, sehingga secara hukum
Islam transaksi atau kerjasama tersebut sudah berjalan sesuai dengan kesepakatan
antara pihak pengurus masjid dan pihak juru parkir.
Zukhruffiyah Azmi Lail Robbani - Personal Name
SKRIPSI HES 568
2X4.2
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xv + 104 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...