Detail Cantuman Kembali
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK POTONGAN HARGA DAN GRATIS ONGKIR MENGGUNAKAN SHOPEEPAY (Studi Kasus di Marketplace Shopee)
Pembayaran menggunakan uang elektronik dalam marketplace
Shopee yang dikenal dengan fitur ShopeePay selain menawarkan
kemudahan dan kepraktisan kepada masyarakat, juga menawarkan
adanya promo potongan harga dan gratis ongkir. Karena dalam
praktiknya potongan harga dan gratis ongkir ini hanya bisa digunakan
dalam pembayaran di marketplace Shopee menggunakan Shopeepay,
maka dalam hal ini diperlukan adanya pembahasan mengenai
bagaimana hukum Islam mengatur terhadap mekanisme dan akad pada
praktik potongan harga dan gratis ongkir menggunakan ShopeePay.
Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam
penelitian ini adalah: 1. Bagaimana praktik pemberian potongan harga
dan gratis ongkir menggunakan ShopeePay di marketplace Shopee. 2.
Bagaimana hukum Islam meninjau adanya mekanisme dan akad dalam
praktik potongan harga dan gratis ongkir menggunakan ShopeePay di
marketplace Shopee.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui
bagaimana mekanisme pemberian potongan harga dan gratis ongkir
menggunakan ShopeePay. 2. Untuk menganalisis bagaimana tinjauan
hukum Islam terhadap mekanisme dan akad pada praktik potongan
harga dan gratis ongkir menggunakan ShopeePay.
Dalam penelitian ini, menggunakan metode penelitian kualitatif
dengan teknik analisis data yang diperoleh dari wawancara, observasi
dan dokumentasi dengan seller Shopee dan pihak agent Shopee.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik potongan
harga dan gratis ongkir menggunakan ShopeePay dapat diperoleh dari
toko yang telah terdaftar pada program promo tersebut dengan
marketplace Shopee. Pemberian promo potongan harga dan gratis
ongkir dengan memenuhi syarat, yakni dengan syarat metode
pembayaran menggunakan Shopeepay. Berdasarkan tinjauan hukum
Islam terhadap praktik potongan harga dan gratis ongkir menggunakan
ShopeePay, transaksi tersebut menggunakan akad wadi’ah, dengan
skema akad saat pengguna melakukan top up saldo, uang yang
tersimpan dalam dompet digital atau Shopeepay tersebut bersifat
iv
titipan. Maka dalam hal tidak bertentangan dengan Fatwa DSN MUI
No. 116 Tahun 2017 tentang Uang Elektronik Syariah.
Gina Fauziah - Personal Name
SKRIPSI HES 551
2X4.2
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiv + 102 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...