Detail Cantuman Kembali
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP IMPLEMENTASI AKAD SEWA JASA TRAVEL DENGAN PEMBERLAKUAN SISTEM DOWN PAYMENT (DP) SECARA ANGSURAN (Studi Kasus di Tunas Tour & Travel Binuang Serang)
Skripsi ini dilatar belakangi oleh suatu bentuk kegiatan
manusia dalam bermuamalah yakni berkaitan dengan sewa menyewa,
sewa menyewa merupakan suatu bentuk kegiatan transaksi
bermuamalah yang sering terjadi dikalangan masyarakat untuk
memenuhi berbagai kebutuhan hidup sehari-hari. Misalnya sewa
menyewa mobil Travel yang kerap masyarakat butuhkan untuk
keperluan Study Tour, Wisata Religi dan lain-lain. Dalam sewa
menyewa mobil travel dan paket wisata di Tunas Tour dan Travel ini
menerapkan adanya pembayaran uang muka (Down Payment) Secara
Angsuran.
Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam
penelitian ini adalah : 1) Bagaimana implementasi akad sewa menyewa
dengan sistem down payment Secara Angsuran di tunas tour dan travel
di Desa Binuang Kabupaten Serang? 2) Bagaimana tinjauan Hukum
Ekonomi Syariah mengenai implementasi akad sewa menyewa dengan
sistem down payment Secara Angsuran di tunas tour dan travel di Desa
Binuang Kabupaten Serang?
Tujuan penelitian dari penelitian ini adalah: 1) Untuk
mengetahui implementasi akad sewa menyewa dengan sistem down
payment Secara Angsuran di tunas tour dan travel di Desa Binuang
Kabupaten Serang. 2) Untuk mengetahui tinjauan Hukum Ekonomi
Syariah mengenai implementasi akad sewa menyewa dengan sistem
down payment Secara Angsuran di tunas tour dan travel di Desa
Binuang Kabupaten Serang.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dalam
praktiknya penelitian ini juga disebut penelitian lapangan (field
research) dengan menggunakan pendekatan normatif empiris. Sumber
data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh dengan
melakukan wawancara dan sumber data sekunder yang diperoleh dari
buku-buku dan jurnal. Teknik pengumpulan data melalui wawancara,
observasi dan dokumentasi.
Kesimpulannya 1. Setiap calon penyewa ketika hendak
melakukan penyewaan harus membayar uang muka sebesar 30%
diawal pembayaran. Apabila calon penyewa tidak sanggup membayar
uang muka dengan jumlah 30% maka, harus adanya kesepakatan antara
kedua belah pihak mengenai uang muka yang diangsur, meskipun
disurat perjanjian kontrak kerjasama tidak dicantumkan secara tertulis,
akan tetapi uang muka secara diangsur merupakan kesepakatan diluar
dari perjanjian kontrak secara tertulis. Dalam pelaksanaan pemesanan
paket wisata, terdapat dua metode tata cara pemesanan, langsung
datang ke kantor dan tidak langsung (online). 2. Tinjauan Hukum
Ekonomi Syariah, dalam pelaksanaan sewa menyewa (ijarah) di Tunas
Tour dan Travel hukumnya boleh dan sah karena sudah sesuai dengan
rukun dan syarat sewa menyewa (ijarah), dan sesuai dengan ketentuan
fatwa DSN-MUI No:101/X/2016 tentang akad Ijarah al-Mushhufah Fi
Al-Dzimmah.
BAHRUL ULUM - Personal Name
SKRIPSI HES 582
2X6.3
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiii + 95 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...