Detail Cantuman Kembali
JASA UPAH SEWA HEWAN PEJANTAN DALAM TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS DI DESA TAMAN JAYA KECAMATAN SUMUR KABUPATEN PANDEGLANG)
Masyarakat di Desa Taman Jaya ialah melakukan praktek sewa atas
hewan ternak pejantan untuk di kawinankan dengan hewan ternak betinanya.
Sewa-menyewa atau yang biasa di sebut dalam muamalah dengan ijarah ialah
akad suatu akad (perjanjian) yang berhubungan dengan keuntungan atau
keuntungan dari sesuatu yang diberikan, membuat sesuatu menjadi haram atau
memungkinkan untuk dimanfaatkan dengan imbalan pembayaran (sewa)
dengan suatu perjanjian tertentu. Dalam prakteknya Ijarah ini Hukumnya
boleh apabila sesuai dengan aturan Islam. Hal ini dikaranakan sebagian besar
Masyarakat di Desa Taman Jaya tidak mampu membeli hewan ternak
sepasang, mereka biasanya hanya membeli hhewan betinanya saja. Supaya
hewa ternak betina berproduksi Masyarakat biasanya menyewa atau
meminjam hewan ternak pejantan milik orang lain.
Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah : 1). Bagaimana praktek
Jasa Upah Sewa Hewan Pejantan dalam Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah di
Desa Taman Jaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang?. 2). Untuk
mengetahui bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Jasa
Upah Sewa Hewan Pejantan di Desa Taman Jaya Kecamatan Sumur
Kabupaten Pandeglang?.
Tujuan penelitian ini ialah : 1). Untuk mengetahui bagaiman praktek
jasa upah sewa hewan pejantan di Desa Taman Jaya Kecamatan Sumur
Kabupaten Pandeglang. 2). Untuk mengetahui bagaimana tinjauan ekonomi
islam terhadap jasa upah sewa hewan pejantan di Desa Taman Jaya
Kecamatan Sumuur Kabupaten Pandeglang.
Penelitian dalam skripsi ini merupakan penelitian lapangan yang
menggunakan metode kualitatif, dengan menggunakan dua sumber data yaitu
data primer dan sekunder yang dianalisis dengan metode deduktif yaitu
pembahasan yang diawali dengan mengemukakan dalil-dalil, teori-teori atau
ketentuan yang bersifat umum dan selanjutnya dikemukakan kenyataan yang
bersifat khusus dan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan
observasi.
iii
Kesimpulan penelitian ini ialah: 1). Penyewaan hewan pejantan di Desa
Taman Jaya Kec. Sumur Kab. Pandeglang yang dilakukan dilakukan dengan
dua cara yaitu, ada yang menggunakan akad sewa dan akad meminjam,
biasanya masyarakat menyewa atau meminjam kambing pejantan untuk
dibawa ke tempat kambing betina maupun sebaliknya sesuai kesepakatan
antar kedua belah pihak pemilik kambing. Setelah itu, biasanya pemilik
kambing betina memberikan upah terhadap pemilik kambing pejantan pada
saat sudah memilih dan membawa kambing pejantan tersbut. Upah yang harus
dikeluarkan untuk penyewaan kambing tersebut sudah di pasang harga untuk
sekali penyewaan oleh pemilik kambing pejantan yakni berkisar antara Rp.
20.000 hingga Rp. 50.000. 2). Dalam hal penyewaan binatang pejantan ini,
menurut ulama Imam Abu Hanifah dan Syafi‟i melarang karena tidak adanya
kejelasan takaran manfaat dalam akad dan tidak bisa diserahterimakan. Selain
itu, terdapat beberapa hadits yang menjelaskan bahwa penyewaan binatang
pejantan untuk pembibitan itu dilarang dan dalam akad ini berhubungan
dengan kehendak kambing pejantan dan syahwatnya. Namun jika yang
digunakan dalam pengawinan kambing pejantan adalah menggunakan
akad meminjam, maka hal tersebut diperbolehkan, dan apabila pemilik
kambing pejantan diberi hadiah atau sesuatu pemberian sebagai
imbalan jasa tanpa ada akad sewa, maka diperbolehkan untuk
menerimanya.
Siti Nur Asiah - Personal Name
SKRIPSI HES 566
2x6.3
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiii + 65 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...