Detail Cantuman Kembali
KONVERSI TAKARAN ZAKAT FITRAH MENGGUNAKAN BERAS DAN UANG DI INDONESIA (Studi Komparatif Syekh Nawawi Al-Bantani dan Syekh Yusuf Al-Qardhawi)
Zakat merupakan suatu ibadah yang mempunyai dua fungsi yaitu ibadah secara
individu dan sosial, yang kewajiban setiap tahunnya harus dilaksakan seperti pada
umumnya umat Islam sudah tidak asing lagi dengan zakat fitrah karena salah satu dari
rukun Islam. Takaran atau ukuran satu sha’ sama dengan 1/6 liter mesir, yaitu 1 ⅓ wadah
mesir, ialah sama dengan 2167 gram. Dikarenakan perbedaan benda yang dikeluarkannya,
seperti biji-bijian, kacang-kacangan. Dan yang wajib hendak dikeluarkannya ukuran satu
sha’ yang sama dengan satu sha’ pada zaman Rasulullah SAW, barang siapa yang tidak
menemukan takaran dan timbangan, maka hendaknya mengeluarkan 4 (empat) mud.
berbeda-beda ukuran timbangannya. pada zaman modern ini beberapa masyarakat
khususnya umat Islam di Indonesia melaksanakan zakat fitrah menggunakan uang
sebagai pengganti makanan (pokok) untuk dizakatkan. Dan bagaimana pendapat menurut
Syekh Nawawi Al-Bantani dan Syekh Yusuf Al-Qaradhawi tentang konversi takaran
zakat fitrah menggunakan beras dan uang.
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana konversi takaran
zakat fitrah menggunakan beras dan uang di Indonesia? (2) Bagaimana pandangan Syekh
Nawawi Al-Bantani dan Syekh Yusuf Al-Qaradhawi tentang konversi takaran zakat
fitrah menggunakan beras dan uang ?
Penelitian ini bertujuan untuk : 1) Untuk mengetahui bagaimana konversi takaran
zakat fitrah menggunkan beras dan uang di Indonesia. 2) Untuk mengetahui bagaimana
pendapat Syekh Nawawi Al-Bantani dan Syekh Yusuf Al-Qaradhawi tentang konversi
takaran zakat fitrah menggunakan beras dan uang.
metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif
yang bersifat kepustakaan (library research). Sumber data primer yaitu (Qût al-Habîb alGharîb Tausyîh ‘alâ Ibn Qâsim alGhazî (syarah dari kitab fath al-Qarîb al-Mujîb), karya
Syekh Nawawi Al-Bantani dan (Kitab Zakat) karya Yusuf Al-Qaradhawi. Sedangkan
sumber data sekunder adalah sumber data yang tidak langsung atau data yang diperoleh
dengan menggunakan dari sumber yang dapat mengumpulkan data dengan berbagai
macam yang terdapat pada buku, artikel, karya ilmiah atau laporan yang penelitiannya
berhubungan dengan landasan teori pada skripsi ini. Metode penelitin kualitatif dalam
penelitian ini menggunakan analisis penelitian komparatif yaitu penelitian yang
membandingkan dua gejala atau lebih. Dalam penelitian ini peneliti ingin
membandingkan pemikiran Syekh Nawawi Al-Bantani dan Syekh Yusuf Al-Qaradhawi
tentang konversi takaran zakat fitrah menggunakan beras dan uang.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: 1) takaran zakat fitrah menggunakan
beras di Indonesia yaitu umumnya dengan beras sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kg. Atau
dapat diganti dengan uang yang senilai 3,5 liter atau 2,5 kg makanan pokok (beras),
misalkan harga beras di pasar tara-rata Rp.10.000,. per liter, maka zakat fitrah yang harus
dibayar per orang sebesar Rp.35.000-., yang harus dibayarkan. 2) Pandangan Syekh
Nawawi al-Bantani yaitu sependapat dengan Ibnu Umar bahwa menyerahkan harganya
itu bertentangan dengan Sunnah Rasulullah SAW serta pendapat Imam Malik dan Imam
Syafi'i, demikian juga Ibnu Hazm berpendapat, bahwa menyerahkan harga itu sama
sekali tidak boleh, sebab hal itu berbeda dengan apa yang diwajibkan Rasulullah SAW.
Takaran zakat fitrahnya yaitu 1 sha’ atau 4 mud (2,5 kg). Sedangkan Syekh Yusuf alqaradawi sependapat dengan Imam at-Tsauri, Abu Hanifah dan ashabnya, bahwa
mengeluarkan harganya itu di perbolehkan. Hal ini diriwayatkan pula dari Umar bin Aziz
serta Hasan Basri, Bahwa zakat fitrah dapat digantikan dengan uang yang setara dengan
makanan pokok sebanyak satu sha' atau diperkirakan setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter
setiap jiwa.
masitoh - Personal Name
SKRIPSI HES 567
2X4.14
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiii + 94 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...