Detail Cantuman Kembali
SISTEM JUAL BELI IZIN PAKAI KIOS DI PASAR MENURUT PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Pasar Sukajaya Kecamatan Carenang)
Pasar Sukajaya adalah salah satu pasar tradisional di Carenang,
di Pasar ini terdapat 64 kios yang masing-masimg memiliki surat izin
pakai kios. Munculnya masalah yang dilakukan pedagang dengan
berbagai alasan, karena sudah tidak minat berjualan lagi, hingga ada
yang melanggar guna memperoleh keuntungan tersendiri. Hal ini telah
melanggar perjanjian awal yang sudah dibuat yaitu izin pakai kios yang
didapat dari PD. Pasar Sukajaya yang dimana tidak boleh
dipindahtangankan, dijual atau disewakan kembali.
Perumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimana mekanisme jual
beli izin pakai kios di pasar Sukajaya Kecamatan Carenang? 2)
Bagaimana mekanisme jual beli izin pakai kios di pasar Sukajaya
Kecamatan Carenang Persepektif Hukum Ekonomi Syariah.
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui mekanisme
jual beli izin pakai kios di pasar Sukajaya Kecamatan Carenang. 2)
Untuk mengetahui mekanisme jual beli izin pakai kios di pasar
Sukajaya Kecamatan Carenang Persepektif Hukum Ekonomi Syariah.
Metode penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif,
yaitu menjelaskan, menjabarkan, dan menggambarkan yang ada,
kemudian dianalisis dan ditarik kesimpulan. Untuk menjawab masalah
tersebut maka teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penelitian
adalah observasi, dokumentasi, dan wawancara. Dari ketiga keknik
tersebut, maka data yang diperoleh penelitian akan dianalisis ke dalam
perspektif hukum ekonomi syariah secara deskriptif kualitatif.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah: 1) Mekanisme
mendapatkan surat izin pakai kios ini terlebih dahulu mengajukan
kepada pihak PD. Pasar Sukajaya sebagai perusahaan yang
bertanggung jawab atas pengelolaan pasar. Surat izin pakai kios ini
yang ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun
2007 Tentang Pengolaan Pasar dan Pemakaian tempat berjualan dan
Fasilitas lain Pasal 23 yang disebut sebagai hak sewa yang tidak
diboleh dipindahtangankan, disewakan ataupun di jual belikan, akan
tetapi masih banyak oknumpedagang yang memperjual belikan izin
pakai kios tersebut dikarnakan alasan pribadi meskipun dari pihak Pd.
Pasar Sukajaya akan memberikan sanksi yaitu akan dicabutnya hak izin
pakai kios tersebut apabila ketahuan melanggar peraturan dan
perjanjian yang sudah berlaku. 2) Mekanisme jual beli izin pakai kios
ini menurut perspektif hukum ekonomi syariah tidak dapat dikatakan
sah, karena tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli yang
menimbulkan kerugian. Baik kerugian untuk pihak PD. Pasar Sukajaya
maupun pedagang yang menjual ataupun membeli kios tersebut.
Widiya Astuti - Personal Name
SKRIPSI HES 585
2X4.21
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xIi + 81 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...