Detail Cantuman Kembali

XML

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN AKAD QARDHUL HASAN (Studi di BMT Assyafi’iyah Berkah Nasional)


Adanya penerapan akad qardhul hasan di BMT Assyafi'iyah dapat
mempermudah, mewujudkan, kesejahteraan kehidupan masyarakat dalam membantu
permasalahan yang timbul karna faktor ekonomi. Perkembangan masyarakat yang
kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya kini dapat terbantu dengan
adanya BMT yang menerapkan akad qardhul hasan. Dalam pengoprasiannya BMT tidak
hanya perduli dengan penyaluran dana kepada individu saja tetapi juga dapat membantu
dalam mengembangkan usaha-usaha kecil yang kekurangan dana. Karena itu, adanya
kepedulian antar sesama muslim dengan saling tolong-menolong ketika saudaranya
memerlukan bantuan. Tolong-menolong sangat disarankan dalam hal kebaikan.
Dari latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam skripsi ini adalah
: 1) Bagaimana penerapan akad qardhul hasan di BMT Assyafi’iyah Berkah Nasional.
2) Bagaimana sumber dana yang digunakan untuk pembiayaan qardhul hasan di BMT
Assyafi’iyah Berkah Nasional. 3) Bagaimana tinjauan hukum Islam dan DSN terhadap
penerapan akad qardhul hasan di BMT Assyafi’iyah Berkah Nasional. Tujuan penelitian
ini adalah 1) untuk menganalisis penerapan akad qardhul hasan. 2) untuk menganalisis
sumber dana yang digunakan untuk pembiayaan pada akad qardhul hasan. 3) untuk
menganalisis tinjauan hukum islam dan DSN terhadap penerapan akad qardhul hasan.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode library research dan
field research (penelitian lapangan) yaitu dengan mengumpulkan data yang diperoleh
dari lapangan dengan menggunakan teknik observasi, interview, dan juga dokumentasi.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa: 1)
Penerapan akad qardhul hasan di BMT Assyafi’iyah cabang Merak ini sudah
memenuhi produser yang sesuai dengan Fatwa DSN MUI. Pinjaman akad qardhul
hasan merupakan pinjaman yang diberikan oleh BMT kepada anggota nasabah untuk
memberikan kebutuhan yang mendesak dan juga bermanfaat sehingga akad qardhul
hasan atau sebagai akad dhorurot bagi para nasabah yang tidak mempunyai jaminan dan
akad ini menggunakan akad tabarru’ yakni jenis akad yang saling tolong-menolong dan
berkaitan dengan transaksi non profit atau transaksi yang tidak bertujuan untuk
mendapatkan suatu laba atau keuntungan. Akad tabarru’ lebih berorientasi pada
kegiatan ta’awun atau bisa juga disebut tolong-menolong. 2) Sumber dana pada akad
qardhul hasan di BMT Assyafi’iyah Berkah Nasional cabang Merak yang
menggunakan tabungan umum anggota diperbolehkan dengan adanya suatau alasan
peminjam mampu untuk mengembalikan dana tersebut sesuai dengan jumlah yang di
pinjamkan dan juga tidak merugikan BMT selaku Sahibul mall (pemiliki dana). 3)
Hukum Islam dalam akad qardhul hasan ini diperbolehkan, karena akad tersebut tidak
adanya tambahan modal yang diberikan. Adapun kalau memang ada tambahan itu dari
pihak peminjam sendiri yang memberikan tanpa ada unsur keterpaksaan.

UMAYAH - Personal Name
SKRIPSI HES 569
2X4.22
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xIi + 89 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...