Detail Cantuman Kembali
PENERAPAN BAGI HASIL WISATA KAMPUNG BAMBU DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM
Wisata kampung bambu dalam kerjasamanya dikelola oleh tiga pihak
dengan bagi hasil sebagai berikut : Pemilik lahan (20%), Badan Usaha Milik
Desa Bersama (BUMDES-MA) (50%) Kelompok Sadar Wisata
(POKDARWIS) (30%) bagi hasil pengelolaan wisata kampung bambu ini
dituangkan dalam perjanjian kerjasama secara tertulis. Permasalahan yang
penulis amati saat melakukan observasi ialah jangka waktu bagi hasil belum
dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Serta hal menarik
yang penulis dapati yakni Wisata kampung bambu dibuat atas dasar kepedulian
bersama dengan melihat pada pemberdayaan potensi Sumber Daya Alam
(SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) dilingkungannya.
Perumusan masalah dari penelitian ini adalah : 1. Bagaimana sistem
bagi hasil pengeloaan Wisata Kampung Bambu ? 2. Bagaimana persfektif
hukum Islam dalam tata cara bagi hasil Wisata Kampung Bambu ?.
Adapun tujuan dari penelitiannya adalah : 1. Untuk mengetahui sistem
bagi hasil pengeloaan Wisata Kampung Bambu. 2.Untuk mengetahui persfektif
hukum Islam dalam tata cara bagi hasil Wisata Kampung Bambu.
Dalam penulisan skripsi ini, penulis melakukan jenis penelitian yang
dikategorikan sebagai penelitian kualitatif yakni penelitian yang bermaksud
untuk mengkaji isi dan penerapan sistem bagi hasil Wisata Kampung Bambu
dalam persfektif hukum Islam. Metode yang digunakan Penulis ialah Deskriptif
analisis, yaitu Setelah data-data terkumpul maka penulis menulis dengan
menggunakan pendekatan kualitatif.
Kesimpulannya, . Kerjasama bagi hasil yang diterapkan pada Wisata
Kampung. Bambu adalah bagi hasil Musyarakah uqud dengan metode bagi laba
(profit sharing) dimana semua partisipan memberikan jenis modalnya masingmasing. Lalu hasil pendapatan akan dipotong dari pengeluaran yang
diperlukan. Pada kerjasama Wisata Kampung Bambu, sebelum melakukan
akad perjanjian para pihak telah membuat beberapa ketentuan yang akan
disepakati dan dijalani saat kerjasama sudah dijalankan. Lalu setelah itu para
pihak melangsungkan Akad perjanjian yang dihadiri oleh semua pihak
bersangkutan dan pada prosesi akadnya pun dilakukan secara lisan dan tertulis.
Konsep Bagi Hasil yang dipakai pada Wisata Kampung Bambu jelasnya ialah
Musyarakah Uqud Syirkah Abdan Inan.
M. Abdurrahman - Personal Name
SKRIPSI HES 584
2X4.23
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xi + 70 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...