Detail Cantuman Kembali

XML

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JASA GESEK TUNAI LIMIT PAYLETTER (Studi Kasus di Akun Jasa Gesek Tunai @Jelascair.real)


Peneliti ini dilatar belakangi oleh maraknya penggunaan jasa gestun
dalam bentuk suatu transaksi pencairan uang dengan cepat dan mudah, maka dari
itu masyarakat yang semakin konsumtif. Jasa gesek tunai yaitu salah satu bentuk
dari jasa pencairan uang yang dapat digunakan oleh pengguna yang
menggunakan payletter pada e-commerce. Salah satu pihak yang menawarkan
jasa tersebut adalah Jasa @Jelascair.real. Jasa @Jelascair.real menyediakan
layanan jasa berupa pencairan dana payletter dalam bentuk tunai jasa tersebut
biasa di sebut dengan Gestun (Gesek Tunai).
Perumusan masalah: 1) Bagaimana sistem transaksi pencairan pada Jasa
Gesek Tunai Limit Payletter dengan pengguna pada akun Instagram
@Jelascair.real?, 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam pada Jasa Gesek Tunai
dengan Akad Ijarah pada akun Instagram @Jelascair.real?
Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk memahami sistem transaksi
pencairan terhadap Jasa Gesek Tunai Limit Payletter dengan pengguna pada akun
Instagram @Jelascair.real, 2) Untuk memahami tinjauan hukum Islam pada Jasa
Gesek Tunai Limit Payletter dengan Akad Ijarah pada akun Instagram
@Jelascair.real.
Metode yang digunakan dalam penelitian yuridis empris yaitu: penelitian
lapangan yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi
dalam kenyataan dalam masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan cara
mengumpulakan informasi-informasi data primer yang diperoleh dengan secara
wawancara. Maka dari itu wawancara akan dilakukan pada pihak pengguna jasa
gestun pada akun Instagram @Jelascair.real.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah: 1) Sistem transaksi pencairan
pada Jasa Gesek Tunai Limit Payletter @Jelascair.real yaitu pengguna harus
memiliki payletter pada akun e-commerce seperti Shopeeletter, Tokopedia,
Gopayletter, lalu kemudian pengguna akan diarahkan membeli barang melalui ecommerce yang telah ditentukan pihak gestun dan melakukan metode
pembayaran dengan payletter yang dimiliki pengguna. Jika transaksi transaksi
pencairan uang tunai melalu jasa gestun ini didalamnya terdapat akad qard dan
riba. Maka dari itu pentingnya pengetahuan tentang akad qard yang sesuai
dengan syariat Islam, 2) Tinjauan hukum Islam pada Jasa Gesek Tunai dengan
Akad Ijarah pada akun Instagram @Jelascair.real yaitu untuk pembiayaan
multijasa, para pihak jasa gestun akadnya yaitu pemberi sewa (mu’ajjir),
pengguna selaku penyewa (musta’jir), dan fee (ujrah) atau biaya tambahan
sebagai upah. Jasa gestun ini sah atau boleh dilakukan karena sudah terpenuhi
dalam akad Ijarah, karena tidak ada tambahan biaya dalam akad qard.

Cornelia Asga Dwitami - Personal Name
SKRIPSI HES 583
2x6.3
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
LOADING LIST...
LOADING LIST...