Detail Cantuman Kembali

XML

LIVING QUR’AN TENTANG POLIGAMI (Studi Praktik Poligami di Kota Serang)


Pada hakikatnya semua bentuk kehidupan orang-orang Islam tidak bisa lepas
dengan Al-Qur’an baik menurut ucapan ataupun perbuatan begitupula dengan sebuah
perkawinan. Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang Sakinah
mawaddah warrohmah, sedangkan perkawinan dalam Islam disebut dengan sebuah
pernikahan dengan akad yang sah. Pernikahan adalah sunnah Nabi yaitu
mencontohkan tindak laku nabi Muhammad SAW, begitupula dengan tindakan
dalam berpoligami. Akan tetapi poligami ini bukanlah suatu hal yang dianjurkan oleh
Islam, bukan juga suatu hal yang dilarang, melainkan poligami ini suatu hal yang
diperbolehkan oleh Agama Islam dengan syarat dapat berlaku adil secara kualitatif
dan kuantitatif, kualitatif adalah bagaimana berlaku adil kepada istri dan keluarganya
dan kuantitatif merupakan pembagian nafkah secara material kepada Istri-Istrinya
dan keluarganya. Poligami merupakan sebuah ruang pintu pertama dengan cara
menikahi dua, tiga sampai empat istri, namun jika tidak bisa berlaku adil, maka
pernikahan monogami sebagai solusinya, namun realitas yang terjadi di Kota Serang
bahwa terdapat praktik poligami yang tidak bisa berlaku adil sehingga mendatangkan
kemudharatan dalam rumah tangganya dan berakhir dengan perceraian.
Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan masalah dalam Skripsi ini
adalah : 1) Bagaimana Kondisi Praktik Poligami di Kota Serang?, 2) Bagaimana
Konsepsi Poligami menurut Ulama di Kota Serang?, 3) Bagaimana Pemahaman AlQur’an terhadap Praktik Poligami di Kota Serang?. Adapun tujuan dalam Skripsi ini
adalah : 1) Untuk Mengetahui Praktik Poligami di Kota Serang, 2) Untuk Mengetahui
analisis resepsi para Ulama terhadap praktik poligami di Kota Serang , 3) Untuk
Mengetahui praktik Poligami menurut Al-Qur’an.
Adapun pendekatan yang digunakan penulis ialah pendekatan fenomenologi
dengan menggunakan metode Living Qur’an di dalamnya
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah : bahwa praktik poligami yang terjadi
di Kota serang masih sangat terselubung artinya tidak tercatat dalam pengadilan
Agama. Para ulama di Kota Serang sepakat bahwa tidak ada larangan dalam poligami,
akan tetapi poligami ini bukanlah suatu hal yang dianjurkan. Adapun pemahaman
dalam Al-Qur’an yang dijelaskan dalam QS. An-Nissa ayat 03 yang menjelaskan
tentang poligami bahwa terdapat tiga aspek dalam berpoligami yaitu Al-Istatha’a, alAdlu dan Al-Qisthu
Riaz Rizvi Nizami - Personal Name
SKRIPSI IAT 483
2x1.44
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xx + 91 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...