Detail Cantuman Kembali
EFEKTIVITAS KELAS BIMBINGAN PRA NIKAH DI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi kasus pada kelas jodoh Setia Furqon Kholid dan Naseeha Project)
Media sosial bukan lagi sebagai tempat hiburan namun fungsinya bisa
berubah menjadi kebutuhan primer bagi masing-masing individu. Kajian pra
nikah di media sosial mulai marak diminati para pengguna media sosial baik
laki-laki ataupun perempuan. Pengguna media sosial semacam ini, merasa
perlu mempelajari ilmu-ilmu dalam pernikahan sebelum mereka menikah.
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah: 1. Bagaimana
praktik kelas jodoh Setia Furqon Kholid dan Naseeha Project mengadakan
kelas pra nikah? 2. Apa hasil yang diperoleh setelah mengikuti kelas tersebut?
3. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap bimbingan pra nikah di media
sosial?
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah: 1. Untuk
mengetahui praktik kelas jodoh Setia Furqon Kholid dan Naseeha Project
mengadakan kelas pra nikah, 2. Untuk mengetahui hasil yang diperoleh setelah
mengikuti kelas tersebut, 3. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang
bimbingan pra nikah melalui media sosial.
Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dan jenis
penelitian lapangan (field research) yang didukung dengan penelitian
kepustakaan (library reseacrh). Sumber data berupa data primer dan data
sekunder dengan teknik pengumpulan data yang diperoleh dari hasil observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data disajikan secara deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian penulis mendapatkan beberapa kesimpulan
yaitu: 1. Praktik kelas jodoh Setia Furqon Kholid adalah calon member harus
mendaftar dan membayar terlebih dahulu kemudian bergabung di grup
Whatsapp terpisah setelah itu aktivasi akun di aplikasi kelas jodoh. sedangkan
Naseeha Project bersifat gratis dan berbayar. kelas reguler (gratis) hanya
mendapatkan materi dasar-dasar dalam mempersiapkan diri sebelum menikah.
Sedangkan kelas intensif (berbayar) mendapatkan materi yang lebih dari itu
bahkan ada materi tentang pasca menjadi orang tua. 2. Hasil bimbingan kelas
pra nikah di kelas jodoh Setia Furqon Kholid dan Naseeha Project menurut
wawancara yang telah dilakukan peserta yang mendaftar pada kelas tersebut
tidak semuanya memiliki pasangan, ada banyak sekali manfaat yang didapat
setelah mengikuti kelas tersebut diantaranya, mendapatkan ilmu yang eksklusif
dan jarang didapat, pengalaman serta pelajaran bahwa fokus mempersiapkan
diri sebelum menikah itu penting. 3. Tinjauan hukum Islam bimbingan pra
nikah terdapat pada Al-Quran dan Hadis. Pernikahan bukan hanyalah urusan
perdata semata tetapi peristiwa agama.
Meyla Nur Ekawati - Personal Name
SKRIPSI HKI 367
2x4.31
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 127 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...