Detail Cantuman Kembali
Layanan Responsif terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Cilegon
Penelitian dalam skripsi ini dilatar belakangi pelecehan seksual merupakan momok terbesar bagi anak. Anak merupakan korban yang rentan karena perkembangan psikologis dan fisik yang belum cukup matang sehingga membutuhkan pendampingan khusus. Pemerintah juga berupaya dalam menangani kasus pelecehan terhadap anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Anak korban pelecehan seksual merasa hak-haknya terkekang, dengan hal ini penting adanya layanan responsif.
Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
1) Bagaimana pelaksanaan layanan responsif terhadap anak korban pelecehan seksual yang ada di Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Cilegon? 2) Apa faktor penghambat dan pendukung pelaksanaan layanan responsif terhadap korban pelecehan seksual pada anak di Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Cilegon?
Penelitian ini bertujuan: 1) Untuk mendeskripsikan penerapan layanan reponsif terhadap anak korban pelecehan seksual di Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Kota Cilegon. 2) Untuk mendeskripsikan faktor penghambat dan pendukung penerapan pelaksanaan layanan responsif terhadap korban pelecehan seksual pada anak di Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Kota Cilegon.
Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif yang di pakai untuk memperoleh gambaran di lapangan dengan pengamatan yang dilakukan peneliti. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah: observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini dilaksanakan pada Maret hingga Mei 2022, dengan data yang dibutuhkan hanyalah data korban anak pelecehan seksual tahun 2020-2021.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan: 1) layanan responsif yang diberikan oleh UPTD PPA Kota Cilegon terhadap pelecehan seksual pada anak berupa konsultasi hukum, psikolog, dan rohaniawan, pendampingan hukum dari pelaporan kepada kepolisian, pendampingan medis berupa visum dan kesehatan klien, pendampingan pengadilan tinggi negeri hingga kasus selesai sesuai dengan kebutuhan klien, ada yang berakhir dengan mediasi dan putusan pengadilan. 2) faktor penghambat berupa tidak konsisten, kooperatif, dan apatis keluarga klien dalam mendampingi klien selama proses berlangsung, aparat kepolisian yang kurang tegas dan sigap dan belum adanya rumah aman. Sedangkan faktor pendukung adanya tenaga professional seperti psikolog, advokat, dan rohaniawan, dan fasilitas, sarana dan prasarana yang sudah cukup memadai seperti ruang penerimaan dan pengaduan, ruang konsultasi hukum, ruang konseling, dan ruang psikolog, adanya fasilitas play ground (tempat bermain anak) di ruang tunggu, adanya motor dan mobil untuk mengantar dan menjemput klien.
Hanifati - Personal Name
SKRIPSI BKI 714
363
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xvi + 93 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...