Detail Cantuman Kembali
SERTIFIKASI MAKANAN HALAL PADA UMKM (STUDI KOMPARATIF PADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL DENGAN CENTRAL ISLAMIC COUNCIL OF THAILAND)
Halal tidak hanya menjadi kebutuhan bagi umat muslim saja, tetapi
juga merupakan kebutuhan bagi umat manusia di dunia. Sertifikasi Halal
adalah jaminan perlindungan bagi para konsumen, maka sudah semestinya
kesadaran mengurus sertifikasi menjadi perhatian bagi para produsen. Di
Indonesia proses sertifikasi halal menjadi wewenang Badan Penyelenggara
Jaminan Halal (BPJPH), sedangkan di Thailand menjadi wewenang Central
Islamic Council of Thailand (CICOT). Penelitian ini dilakukan untuk
mengetahui prosedur sertifikasi makanan halal pada UMKM di BPJPH
dengan CICOT. Hasil pembahasan tersebut kemudian dideskripsikan dan
dibandingkan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan yang ada pada
kedua lembaga dalam pengurusan sertifikasi makanan halal pada UMKM.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana
prosedur sertifikasi halal dan pemantauan sistem jaminan halal pada produk
makanan halal di BPJPH 2) Bagaimana prosedur sertifikasi halal dan
pemantauan sistem jaminan halal pada produk makanan halal di CICOT 3)
Bagaimana perbandingan prosedur sertifikasi halal dan pemantauan sistem
jaminan halal pada produk makanan halal UMKM di BPJPH dengan
CICOT.
Tujuan penelitian ini yaitu: 1) Untuk mendeskripsikan prosedur
sertifikasi makanan halal pada UMKM yang ditetapkan oleh BPJPH 2)
Untuk mendeskripsikan prosedur sertifikasi makanan halal pada UMKM
yang ditetapkan oleh CICOT 3) Untuk membandingkan prosedur sertifikasi
makanan halal pada UMKM di BPJPH dengan CICOT.
Metode yang digunakan adalah metode field research dan library
research yang bersifat deskriptif kualitatif. Dalam pengumpulan data
menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Sedangkan untuk teknik
analisis menggunakan teknik analisis menurut Miles dan Huberman, yaitu
tahap pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, verifikasi dan
penarikan kesimpulan dengan analisis komparatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam hal prosedur sampai
dengan pengawasan sertifikasi makanan halal UMKM di BPJPH dan CICOT
cenderung memiliki kesamaan. Namun demikian, untuk pengurusan
sertifikasi makanan halal pada Usaha Mikro, BPJPH memiliki keunggulan
langkah yang memudahkan bagi para pelaku Usama Mikro untuk
mendaftarkan produknya dengan program sertifikasi halal gratis. Lain halnya
dengan CICOT yang belum memiliki prosedur khusus terkait sertifikasi
makanan halal pada Usaha Mikro.
Yusi Masrurotin - Personal Name
SKRIPSI ES 639
2X6.3
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xv + 174 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...