Detail Cantuman Kembali
PERSPEKTIF SYARIAH TERHADAP PENGARUH PAJAK REKLAME, PAJAK HIBURAN, PAJAK RESTORAN DAN PAJAK HOTEL PADA PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA SERANG
Dalamimelaksanakanipemerintahan tentulah dibutuhkan biaya, begitu juga pada suatu daerah perlu pendapatan. Salah satu pendapatan untuk mengelola pemerintahan adalah Pajak. Pajak telah ada selama ribuan tahun dan akan tetap ada selama kita memiliki peradaban. Memang, membayar pajak adalah beban yang harus kita jalani bersama, namun perlu juga diingat bahwa pajak dan bentuk ganti rugi lainnya yang dikenakan oleh pemerintah memainkan peran penting bagi kemajuan umat manusia. Dalam mengkaji masalah pajak ada beberaoa prinsip yang dikenal dalam kajian hukum islam yang perlu kita jadikan acuan dalam memnentukan hukumnya, yaitu: Jika menghadapi permasalahan yang status hukumnya belum/ tidak jelas secara tegas oleh Al-Quran dan Sunnah mengenai boleh tidaknya, maka dikenal adanya kaidah yang menyatakan segala sesuatu yang bermanfaat hukumnya mubah atau boleh dilakukan. Sedangkan hal-hal yang membawa atau menimbulkan musharat pada dasarnya berhukum haram atau tidak boleh dilakukan. Pajak secara harfiah tidak dijelaskan oleh Al-Quran maupun Sunnah, mengenai status hukumnya. Kalau kita kembalikan kepada kaidah di atas, maka berdasarkan kajian hukum islam, pajak hukumnya mubah dan dapat dibenarkan oleh islam. Sebab pajak tidak diragukan lagi adanya manfaat besar yang dapat diraih untuk meningkatkan kesehjateraan masyarakat dan pembangunan pada umumya.
Penelitian ini mengangkat rumusan masalah apakah penerimaan pajak reklame berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah menurut perspektif syariah? Apakah penerimaan pajak hiburan berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah menurut perspektif syariah? Apakah penerimaan pajak restoran berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah menurut perspektif syariah? Apakah penerimaan pajak hotel berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah menurut perspektif syariah?
Serta penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis pengaruh hasil pajak reklame pada pendapatan asli daerah menurut perspektif syariah, untuk menguji dan menganalisis pengaruh hasil pajak hiburan pada pendapatan asli daerah menurut perspektif syariah, untuk menguji dan menganalisis pengaruh hasil pajak restoran pada pendapatan asli daerah menurut perspektif syariah, untuk menguji dan menganalisis pengaruh hasil pajak hotel pada pendapatan asli daerah menurut perspektif syariah.
Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian kuantitatif. Populasi pada penelitian ini adalah Kota Serang dan sample pada penelitian ini adalah Kota Serang periode 2018-2020. Teknik yang digunakan dalam penelitian ini yaitu uji asumsi klasik yang meliputi uji normalitas, uji multikolinieritas, uji autokorelasi dan uji heteroskedastisitas. Ada pula untuk teknik uji hipotesis yaitu uji koefisien korelasi, uji koefisien determinasi, uji F dan uji t.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pajak reklame berpengaruh signifikan terhadap pendapatan asli daerah menurut perspektif syariah, pajak hiburan berpengaruh signifikan terhadap pendapatan asli daerah menurut perspektif syariah, pajak restoran berpengaruh tidak signifikan terhadap pendapatan asli daerah menurut perspektif syariah dan pajak pajak hotel berpengaruh tidak signifikan terhadap pendapatan asli daerah menurut perspektif syariah.
Nurul Hidayatusyifa - Personal Name
SKRIPSI PBS 507
351
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xv + 145 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...