Detail Cantuman Kembali
ANALISIS FATWA DSN-MUI NO.131/DSNMUI/ X/2019 TENTANG SUKUK WAKAF
Sukuk wakaf merupakan integrasi antara wakaf uang dengan sukuk sebagai salah satu bentuk investasi sosial dimana wakaf uang yang dikumpulkan oleh Badan Wakaf Indonesia sebagai nadzir melalui Bank Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang akan dikelola dan ditempatkan pada instrumen Sukuk Negara yang diterbitkan oleh Kementrian Keuangan. Sukuk wakaf diharapkan dapat memaksimalkan pendayagunaan aset-aset wakaf melalui sukuk. Akan tetapi belum ada payung hukum tentang sukuk wakaf dari segi halal dan haramnya, berkenaan dengan hal tersebut kemudian DSN-MUI mengeluarkan fatwa No. 131/DSN-MUI/X/2019 tentang Sukuk Wakaf.
Berdasarkan latar belakang tersebut, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Apa Latar Belakang Lahirnya Fatwa DSN-MUI No.131/DSN-MUI/X/2019 tentang Sukuk Wakaf?. 2). Bagaimana Metode Istinbath DSN-MUI dalam Mengeluarkan Fatwa tentang Sukuk Wakaf?
Penelitian ini bertujuan untuk, 1). Untuk mengetahui latar belakang DSN-MUI dalam mengeluarkan Fatwa tentang Sukuk Wakaf 2). Untuk mengetahui Metode Istinbath DSN-MUI mengeluarkan Fatwa tentang Sukuk Wakaf.
Dalam penelitian tersebut penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu meneliti bahan pustaka, mengkaji kaidah dan norma hukum Islam dan positif. kemudian dalam pengumpulan data dengan menggunakan penelitian kepustakaan (Library research). Analisis data menggunakan metode kualitatif bersifat deskriptif.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kondisi perekonomian di Indonesia mengalami penurunan, terutama masalah wakaf yang tidak dikelola secara produktif maka keluarlah sukuk berbasis wakaf sebagai solusi. Pengembangan sukuk wakaf sangat diperlukan dengan maksud mengoptimalkan dana wakaf dalam kegiatan ibadah serta kesejahteraan masyarakat. Belum adanya ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) Sukuk Wakaf maka DSN-MUI perlu menetapkan fatwa tentang Sukuk Wakaf untuk dijadikan pedoman. Metode yang digunakan dalam penetapan fatwa tersebut yaitu menggunakan metode istishlahi. Metode istishlahi merupakan metode dengan cara mengumpulkan ayat-ayat untuk dijadikan pegangan dalam berijtihad yang bertujuan mendatangkan manfaat dalam memelihara agama, harta dan keturunan. Metode Istislahi bertumpu pada dalil umum karena tidak terdapatnya dalil khusus mengenai permasalahan tersebut atau biasa di sebut dengan nash zhanni yaitu prinsip-prinsipnya sangat terbuka untuk dikembangkan.
Neneng Padilah - Personal Name
SKRIPSI HES 520
2x4.252
Text
Indonesia
2021
Serang Banten
xiii + 104 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...