Detail Cantuman Kembali
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP USAHA JASA TANAM BULU MATA (EYELASH EXTENSION) (STUDI KASUS SALON D’PRINCESS PANDEGLANG BANTEN)
Berdasarkan latar belakang penelitian ini bahwasanya
banyaknya masyarakat yang melakukan tanam bulu mata agar terlihat
cantik dan menarik, tanam bulu mata ini merupakan kegiatan
menyambung bulu mata agar lebih tebal dan letik dengan menggunakan
bulu mata buatan, dalam hukum islam tanam bulu mata di haramkan
karena termasuk dalam kegiatan menyambung rambut. Eyelash
Extension ini menjadi trend sekarang banyak masyarakat yang mencari
jasa Eyelash Extension dan membuat usaha-usaha salon menyediakan
jasa Eyelash Extension. Dalam islam merias wajah dibolehkan tetapi
tidak berlebihan dan tidak melanggar syariat. Allah SWT melaknat
sesorang yang menyambung dan disambung rambutnya, jadi dalam
islam tidak dibolehkan seseorang menanam atau ditanam bulu matanya
karena itu telah mengubah ciptaan Alah SWT.
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1.bagaimana
praktik ijarah terhadap usaha jasa tanam bulu mata? 2.Bagaiman
pandangan dari empat mazhab terhadap upah hasil tanam bulu mata?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik
ijarah terhadap jasa tanam bulu mata tersebut, dan untuk mengetahui
pandangan dari empat mazhab terhadap upah hasil tanam bulu mata
tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif
dengan menggunakan teknik wawancara kepada pemilik salon, pekerja
eyelash extension di salon tersebut, dan konsumen salon yang
melakukan eyelash extension. Dan taknik studi lapangan untuk
melengkapi skripsi ini.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat
disimpulkan 1. bahwa usaha tanam bulu mata itu tidak dibolehkan
dalam islam karena termasuk dalam mengubah ciptaan Allah SWT,
maka carilah pekerjaan yang tidak melanggar syariat usaha tanam bulu
mata termasuk pekerjaan yang melanggar syariat karena banyak
mudharatnya. 2.Pandangan empat mazhab tentang hukum hasil upah
jasa tanam bulu mata menurut Mazhab Maliki jasa tanam bulu mata
tidak dibolehkan karena ketidak jelasan kehalalannya, menurut Mazhab
Hambali jasa tanam bulu mata tidak dibolehkan karena mengandung
mudharat bagi manusia, menurut Mazhab Hanafi jasa tanam bulu mata
tidak sah karena melanggar syariat islam, menurut mazhab Syafi’i jasa
tanam bulu mata tidak boleh karena jasa tersebut tidak ada manfatnya
dan telah melanggar syariat islam.
Ririn Almaida Fasha - Personal Name
SKRIPSI HES 519
2x4.02
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xi + 90 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...