Detail Cantuman Kembali
TINJAUAN HUKUM ISLAM WAKALAH BIL UJROH TERHADAP PRAKTIK JASA TITIP BELI BARANG ONLINE (Studi Kasus Akun Instagram @Ayokakjastip)
Akun Instagram @ayokakjastip menawarkan jasa titip beli barang
secara online dengan menerapkan ketentuan yaitu menentukan upah
jasa pada setiap barang yang dipesan oleh konsumen dan memasukkan
tarif jasa atau upah ke dalam harga barang. Dalam skripsi ini penulis
akan meninjau tentang bagaimana hukum Islam dalam praktik transaksi
yang menerapkan ketentuan dalam menggunakan jasa titip beli barang
online di akun Instagram @ayokakjastip
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana
tinjauan terhadap praktik jasa titip beli barang online di akun instagram
@ayokakjastip 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam wakalah bil ujroh
terhadap praktik jasa titip beli barang online di akun instagram
@ayokakjastip.
Penelitian ini bertujuan untuk : 1) Untuk mengetahui praktik jasa
titip beli barang online di akun instagram @ayokakjastip. 2) Untuk
mengetahui tinjauan hukum Islam wakalah bil ujroh terhadap praktik
jasa titip beli barang online di akun instagram @ayokakjastip.
Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan yang
menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan menggunakan
pendekatan penelitian hukum dogmatis dan empiris, sumber data yang
digunakan yaitu data primer yang diperoleh dengan secara langsung
dari wawancara kepada penyedia jasa titip dan konsumen, data
sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal, dan pendapat para ahli, yang
berhubungan dengan pokok permasalahan. teknik pengumpulan data
menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi, teknik analisis
data yaitu data yang telah digabungkan kemudian dianalisis secara
deskriptif kualitatif untuk menggambarkan tentang praktik jasa titip
beli barang online dan dianalisis dengan teori akad wakalah bil ujroh.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah: 1) Praktik jasa titip beli
barang beli barang online yang dilakukan di akun instagram
@ayokakjastip sebagai wakil konsumen dalam pembelian barang,
setelah adanya pemesanan diawal dan melakukan pembayaran.
Penentuan upah yang diambil pada setiap barang yang dipesan sesuai
dengan kuantitas, kualitas barang dan jarak tempuh, dan penentuan
upah yang memasukkan upah ke dalam harga barang. 2) Tinjauan
hukum Islam wakalah bil ujroh terhadap praktik jasa titip beli barang
online di akun instagram @ayokakjastip. Bahwa praktik transaksi
wakalah bil ujroh pada penentuan upah yang diambil sesuai kuantitas,
kualitas barang dan jarak jauh sudah terpenuhi ke dalam ketentuan
ujroh menurut fatwa DSN MUI yaitu ujroh yang diambil oleh penyedia
jasa titip diketahui secara jelas dalam kuantitas dan kualitas oleh pihak
yang melakukan akad dan pada penetuan upah dengan memasukkan
tarif jasa atau upah ke dalam harga barang belum terpenuhi ke dalam
ketentuan ujroh yaitu kuantitas atau kualitas ujroh tidak dijelaskan
secara rinci besaran upah yang diambil oleh penyedia jasa titip
Tasya Kamila - Personal Name
SKRIPSI HES 525
2x4.21
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 85 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...