Detail Cantuman Kembali
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN GADAI SAWAH MENGGUNAKAN EMAS (Studi Kasus di Desa Parungpanjang Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak)
Transaksi gadai sawah ini sudah menjadi kebiasaan masyarakatnya dalam memenuhi kebutuhan ekonomi yang mendesak. Permasalahan dalam pelaksanaan gadai sawah ini adalah tidak adanya batas waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak, sehingga murtahin dapat melakukan pengambilan manfaat atas barang yang di jaminkan secara penuh, hal ini dapat mengakibatkan kerugian salah satu pihak.
Rumusan masalah dari skripsi ini adalah:(1) Bagaimana Pelakasanaan Gadai Sawah Menggunakan Emas di Desa Parungpanjang Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak. (2) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelakasanaan Gadai Sawah Menggunakan Emas di Desa Parungpanjang Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak.
Tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui Pelaksanaan Gadai Sawah Menggunakan Emas di Desa Parungpanjang Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak. (2) Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelakasanaan Gadai Sawah Menggunakan Emas di Desa Parungpanjang Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan sumber data yang dikumpulkan berupa data primer dan sekunder, yang diperoleh melalui observasi, wawancara dan Dokumentasi untuk memperoleh semua informasi. Analisis data dalam skripsi ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
Kesimpulan dalam Penelitian ini adalah: (1) Pelaksanaan Gadai Sawah menggunakan emas di Desa Parungpanjang Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak diawali dengan rahin mendatangi murtahin untuk melaksanakan akad transaksi gadai. Rahin menyampaikan jumlah pinjaman emas yang dibutuhkan dan menjelaskan luas sawah yang akan digadaikan. Pada umumnya, transaksi gadai tersebut dilakukan secara lisan oleh kedua belah pihak. Dalam pelaksanaan Gadai sawah ini, terdapat taksiran harga untuk luas sawah perkotaknya. (2) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan gadai sawah dengan menggunakan emas di Desa Parungpanjang ini, dalam pelaksanaanya belum sepenuhnya sesuai dengan hukum Islam, karena salah satu syaratnya tidak terpenuhi yaitu mengenai sighat/ijab qabul, dengan tidak ditentukannya batasan waktu gadai tersebut. Selain itu, dari segi pemanfaatan barang gadai yang dilakukan secara penuh oleh murtahin, tidak sesuai dengan prinsip gadai menurut hukum Islam, karena melahirkan unsur ketidakadilan antara pemberi gadai (rahin) dan penerima gadai (murtahin).
Imas Rahmawati - Personal Name
SKRIPSI HES 526
2X4.225
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 81 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...