Detail Cantuman Kembali
IMPLEMENTASI FATWA DSN-MUI NOMOR 62/DSN/MUI/XII/2007 TENTANG AKAD PADA PRAKTIK PEMASARAN BARANG FURNITURE (Studi Kasus di Fatoni Alumunium, Kp. Luwiseeng, Kadu Agung, Gunungsari-Serang)
Penelitian ini meneliti secara komprehensif mengenai kesesuaian tentang pelaksanaan akad ālah di Fatoni Alumunium dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 62/DSN/MUI/XII/2007 Tentang Akad ālah. Dimana dalam pemasaran barang Furniture Fatoni Alumunium menggunakan akad ālah. Akad ālah merupakan janji untuk memberikan imbalan atau a a a ah al- ālah a al- a ā izah) kepada pihak lain apabila berhasil mencapai nātī ah (pencapaian/ prestasi ) tertentu, al – ām l tidak berhak mendapatkan imbalan dari ā l jika tidak mencapai nātī ah secara sempurna. Jadi objek penelitian ini terfokus pada kesesuaian akad ālah dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 62/DSN/MUI/XII/2007 Tentang akad ālah.
Perumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimana pelaksanaan akad ālah pada praktik pemasaran barang furniture di Fatoni Alumunium, Kp. Luwiseeng, Kadu Agung, Gunungsari-Serang. 2) Bagaimanakah Implementasi Fatwa DSN-MUI Nomor 62/DSN/MUI/XII/2007 Tentang Akad ālah di Fatoni Alumunium, Kp. Luwiseeng, Kadu Agung, Gunungsari-Serang.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk memahami pelaksanaan akad ālah pada praktik pemasaran barang furniture di Fatoni Alumunium, Kp. Luwiseeng, Kaduagung, Gunungsari-serang.2) Untuk mengetahui serta menjelaskan kesesuaian antara Fatwa DSN-MUI Nomor 62/DSN/MUI/XII/2007 Tentang akad ālah pada praktik pemasaran barang furniture di Fatoni Alumunium Kp. Luwiseeng, Kaduagung, Gunungsari-Serang.
Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan yuridis sosiologis yaitu dengan cara terjun langsung ke objeknya yakni di Fatoni Alumunium dan penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian lapangan (field research). Teknik Pengumpulan data menggunakan wawancara , dokumentasi dan observasi. Analisa data menggunakan analisa kualitatif lapangan dengan cara berfikir induktif.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah: 1) sistem pelaksanaan ālah yang terjadi di Fatoni Alumunium dalam rangka memasarkan barang furniture, terdapat beberapa pihak ma lah(orang yang melaksanakan ālah) dan adanya perbedaan mengenai besaran upah yaitu antara Ibu Eha dan Ibu Omah. Jika Ibu Eha mendapat upah sebesar 10% untuk satu barang yang terjual lain halnya dengan Ibu Omah yang hanya dijanjikan akan diberi upah dengan harga tidak jelas dan tidak ada kejelasan mengenai jumlah barang yang harus terjual untuk bisa mendapatkan upah tersebut. 2) Implementasi Fatwa DSN-MUI Nomor 62/DSN/MUI/XII/2007 Tentang Akad ālah pada praktik pemasaran barang furniture di Fatoni Alumunium telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 62/DSN/MUI/XII/2007 Tentang Akad ālah namun di sisi lain pelaksanaan akad ālah yang terjadi tidak sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 62/DSN/MUI/XII/2007 Tentang Akad ālah
Neneng Didah Humaidah - Personal Name
SKRIPSI HES 523
2x4.2
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 110 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...