Detail Cantuman Kembali
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KERJASAMA MUKHABARAH PADA SAWAH MILIK PIHAK LAIN (Studi Kasus Desa Mekarwangi Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang)
Pada bidang pertanian terdapat berbagai macam bentuk kerjasama untuk memudahkan proses pertanian. Salah satu bentuk kerjasama tersebut adalah Mukhabarah yaitu kerjasama antara petani penggarap dan pemilik lahan dengan ketentuan bagi hasil yang disepakati serta benih ditanggung oleh penggarap. pada masyarakat Desa Mekarwangi bentuk kerjasama yang terjadi adalah menggarap sawah milik pihak lain yaitu PT.Bhandawibawa Asih atas perantara petani lain yang sebelumnya telah mendapat izin untuk menggarap dari pihak perusahaan, kemudian bagi hasil dilakukan antara petani penggarap dengan petani yang telah mendapatkan izin dari PT.Bhanawibawa Asih.
Berdasarkan pemaparan masalah diatas yang telah penulis pilih maka dapat dirumuskan permasalahan penelitian ini sebagai berikut: 1.)Bagaimaana bentuk Praktik menggarap sawah milik Pihak Lain (Studi Kasus Desa Mekarwangi Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang) 2.)Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap praktik menggarap Sawah Milik Pihak Lain (Studi Kasus Desa Mekarwangi Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang)
Berangkat dari latar belakang tersebut, penelitian ini memiliki tujuan antara lain:1.) untuk mengetahui bentuk Praktik menggarap sawah milik Pihak Lain (Studi Kasus Desa Mekarwangi Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang) 2.untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam praktik menggarap Sawah milik pihak Lain (Studi Kasus Desa Mekarwangi Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang)
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bertitik tolak dari data primer/dasar, yakni data yang diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan penelitian langsung, yang dilakukan baik melalui pengamatan (observasi) dan wawancara
Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa 1.) Pada pelaksanaan kerjasama pertanian di Desa Mekarwangi para petani yang telah mendapat izin menggarap dari PT.Bhandawibawa Asih kemudian bekerjasama dengan Petani lain yang tidak memiliki lahan untuk menggarap dengan ketentuan bagi hasil atau dengan memeberikan sejumlah uang kepada petani yang telah menapat izin tersebut.. 2. kerjasama pertanian diDesa Mekarwangi secara sekilas menyerupai Mukhabarah karena benih dan modal penggarapan berasal dari petani penggarap, Namun, pada saat pembagian hasil bukan antara pemilik lahan dengan penggarap melainkan penggarap dengan petani yang telah mendapat izin dari pemilik sawah untuk menggarap sawah-sawah tersebut, 3. Praktik menggarap sawah milik pihak lain di Desa Mekarwangi tidak sesuai dengan hukum islam karena terdapat unsur kedzaliman yaitu oleh petani yang mendapat izin menggarap dengan mengambil bagian saat panen kepada petani yang di ajak kerjasma untuk menggarap.
Nurjanah - Personal Name
SKRIPSI HES 549
2X4.23
Text
Indonesia
2021
Serang Banten
xi + 74 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...