Detail Cantuman Kembali
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI ELEKTRONIK YANG MENGGUNAKAN SISTEM PO (PRE ORDER) DALAM HAK PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi di Klik Cell Kecamatan Cipanas Lebak Provinsi Banten)
Jual beli system PO ialah suatu penjualan dengan sistem yang dimana pesanan diterima oleh penjual atas suatu produk dengan barang dipesan terlebih dahulu dan mendapatkannya dalam waktu tertentu. Pembayaran harus dilakukan dalam pemesanan produk tersebut sebagai tanda bahwasannya pembeli sepakat membeli. Jual beli pre order penjual menyebutkan spesifikasi barang yang akan dibeli oleh konsumen dan tercantum dalam brosur atau website produk tersebut sehingga konsumen cukup memilih dengan cermat dan menyertakan DP yang nominalnya bervariatif sesuai dengan kesepakatan atau peraturan yang telah ditentukan oleh penjual. Setelah barang jadi atau tersedia maka konsumen diwajibkan melunasi pembayarannya secara tunai.
Rumusan masalah dari penelitian ini: 1) Bagaimana.praktik.jual.beli elektronik yang menggunakan.sistem PO (pre order) dalam perlindungan hak konsumen? 2) Bagaimana tinjauan fiqih muamalah dan hukum positif terhadap jual beli elektronik yang menggunakan sistem PO (pre order) dalam hak perlindungan konsumen?
Tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk.mengetahui.praktik jual beli yang menggunakan sistem PO (pre order), serta mengetahui tatacara bertransaksi yang benar dalam hak perlindungan konsumen dan untuk mengetahui Tinjauan Fiqih Muamalah dan hukum positif terhadap perbedaan di luar konteks perjanjian awal dalam sistem pre order di Klik Cell Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dalam praktiknya penelitian ini juga disebut penelitian empiris sosiologis penulis juga melakukan observasi, wawancara, bukti dokumentasi, teknik analisis data dan penelitian pustaka (library research) untuk memperoleh informasi tahap awal yang berkaitan dengan objek formal penelitian.
Kesimpulannya: Praktik jual beli di klik cell yaitu dengan cara melihat katalog yang tersedia sehingga konsumen bebas memilih sesuai dengan keinginannya di sisi lain konsumen diwajibkan membayar DP sebesar 50% atau berdasarkan kesepakatan dan, ketika terjadi kesalahan atau pesanan tidak sesuai maka pihak klik cell bersedia melakukan musyawarah sehingga hak konsumen terlindungi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Jual beli dengan system pre order dalam Islam dikenal dengan istilah akad salam, dalam fiqih Muamalah jual beli system seperti ini diperbolehkan jika memenuhi rukun dan syarat jual beli selama barang yang diperjual belikannya halal dan tidak najis sesuai dengan fatwa DSN MUI No 05/DSN-MUI/IV/2000
Fajar Asyadat - Personal Name
SKRIPSI HES 546
2X4.21
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 81 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...