Detail Cantuman Kembali
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI BADUGAN DALAM RESEPSI PERNIKAHAN (Studi di Kp. Cibunar Ds. Kadu Kempong Kec. Padarincang Kab. Serang)
Badugan dalam bahasa sunda dapat diartikan sebagai bantuan. Yaitu
berupa bahan pokok atau uang yang diberikan oleh hadirin kepada tuan
rumah, Sebagai bentuk sumbangan dalam acara pesta pernikahan. Sumbangan
dalam tradisi Badugan berupa sembako seperti, beras, mie, telur, gula, kopi,
bihun, dan lain sebagainya yang diberikan kepada pemilik hajat (walimah),
bertujuan untuk membantu sesama kerabat, saudara dan tetangga serta
mempererat tali silaturahmi. Namun dalam tradisi Badugan yang dilakukan
oleh masyarakat Kampung Cibunar Desa Kadu Kempong Kec. Padarincang
Kab. Serang, sumbangan yang telah diberikan kepada shohibul walimah,
meminta dikembalikan pada saat penyumbang mengadakan walimah. Dalam
skripsi ini penulis akan menganalisa terkait pada tradisi Badugan sesuai
dengan muamalah.
Berdasarkan latar belakang di atas tersebut, maka rumusan masalah
dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pada tradisi Badugan dan
bagaimana pandangan hukum Islam terhadap tradisi Badugan dalam resepsi
pernikahan di Kp. Cibunar Ds. Kadu Kempong Kec. Padarincang Serang.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
pelaksanaan tradisi Badugan, serta pandangan hukum Islam terhadap tradisi
Badugan dalam resepsi pernikahan di Kp. Cibunar Ds. Kadu Kempong Kec.
Padarincang Serang.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode
deskriptif, yakni penulis mendeskripsikan data secara objektif. Sumber data
yang dikumpulkan dengan menggunakan penelitian lapangan (field research)
dari hasil observasi, wawancara dengan pihak terkait, serta dokumentasi
bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai penelitian ini.
Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian ini adalah 1. Tradisi
yang berkembang dalam masyarakat Kp. Cibunar Ds. Kadu Kempong Kec.
Padarincang Kab.Serang, yaitu mereka meminta kembali Badugan
(sumbangan) yang telah mereka berikan, bahan sumbangan yang diberikan
berupa sembako (sembilan bahan pokok). Tradisi Badugan dalam hal ini
disyaratkan harus mengembalikan pemberian atau sumbangan Badugan sesuai
dengan apa yang diberikan. 2. Tinjauan Hukum Islam terhadap tradisi
Badugan di Kp. Cibunar yaitu meminta kembali sumbangan yang telah
diberikan hukumnya boleh. Dengan adanya tradisi ini masyarakat
mengharapkan adanya sebuah kembali atas sumbangan yang telah diberikan,
jika orang yang ia beri tidak membayar, maka ia berhak untuk meminta
kembali dengan barang dan jumlah yang sama.
Masniah - Personal Name
SKRIPSI HES 527
301
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 89 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...