Detail Cantuman Kembali

XML

TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PRAKTIK SEWA MENYEWA LAPAK DAGANGAN DI JALAN UMUM (Studi di Jalan Inspeksi Kali Mookervart Jakarta Barat)


Akad Ijarah merupakan kegiatan transaksi sewa-menyewa berdasarkan ketentuan yang berlaku pada ruang lingkup Muamalah, Mekanisme Akad Ijarah juga merupakan peran penting dalam hubungan antar manusia. Transaksi sewa-menyewa lapak dagangan di jalan umum ini secara garis besar tergolong kedalam sewa-menyewa pada umumnya, akan tetapi yang membedakan ialah objek keberadaan tempatnya yaitu di jalan umum yang dimana fungsinya sebagai tempat untuk berlalu lintas kendaraan. Tujuan aktivitas sewa-menyewa lapak dagangan di jalan umum adalah Untuk mendapatkan manfaat dan penghasilan baik secara meteril atau non materil. Praktik sewa-menyewa lapak dagangan di jalan umum ini bersifat belum jelas maka perlu diketahui lebih dalam mengenai mekanisme akad yang terjadi terutama perihal syarat dan rukun-nya . Sehingga dalam hal ini menimbulkan pertanyaan apakah Mekanisme praktik Sewa-menyewa lapak dagangan di jalan umum ini sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan serta bagaimana Tinjauan Hukum Islam mengenai perihal tersebut.
Berdasarkan hasil pemaparan masalah diatas, maka penulis dapat merumuskan permasalahan penelitian ini sebagai berikut : 1.)Bagaimana Mekanisme Praktik Sewa Menyewa Lapak Dagangan di Jalan Inspeksi Kali Mookervaart Jakarta Barat, 2.)Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Tentang Praktik Sewa Menyewa Lapak Dagangan di Jalan Inspeksi kali mookervaart Jakarta Barat.
Berangkat dari latar belakang tersebut, peneliti ini memiliki tujuan diantaranya sebagai berikut: 1.) Agar Dapat Mengetahui Mekanisme Apa Saja Yang Terkandung di Dalam Praktik Sewa-menyewa Lapak Dagangan ini yaitu Meliputi Akad Sewa-menyewa, Perjanjian Sewa-menyewa, dan Permasalahan yang Terjadi di Dalam Praktik Sewa-menyewa Lapak Dagangan Tersebut, 2.) Untuk Mengetahui Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Mengenai Kejelasan Hukum Tentang Praktik Sewa-menyewa Lapak Dagangan di Jalan Umum Inspeksi Kali Mookervaart Jakarta Barat.
Penelitian ini merupakan suatu penelitian hukum empiris yang dikaitkan juga dengan pengetahuan berdasarkan pengalaman dan kontak langsung melalui kenyataan. Yakni, data yang diperoleh berasal dari narasumber sebagai sumber pertama dengan penelitian langsung yang dilakukan melalui wawancara dan pengamatan lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa : 1.) Dalam Mekanisme Praktik Sewa-menyewa Lapak Dagangan di Jalan Umum tersebut memang mempunyai mekanisme unsur akad ijarah akan tetapi secara keseluruhan belum sesuai dengan konsep akad ijarah, 2.) Tinjauan Hukum Islam mengenai Praktik Sewa-menyewa Lapak Dagangan di Jalan Umum ini belum sesuai dengan rukun dan syarat Akad Ijarah.
Aditya Akmal - Personal Name
SKRIPSI HES 542
2x4.223
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 100 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...