Detail Cantuman Kembali
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN LELANG BARANG JAMINAN (STUDI DI PEGADAIAN SYARIAH KOTA SERANG)
Lembaga keuangan semakin banyak baik Bank maupun NonBank yang menawarkan berbagai kemudahan fasilitas penyaluran dana, baik untuk kepentingan keperluan produktif atau konsumtif dengan atau tanpa agunan begitu juga dengan Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Serang dalam menyalurkan dana atau pinjaman masyarakat dapat memperoleh pinjaman dalam menjaminkan barang agunan dengan sistem gadai. Masyarakat sangat terbantu untuk memenuhi kebutuhan, dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam pelunasan utang. Tetapi ada beberapa nasabah yang tidak dapat membayar utang saat jatuh tempo sehingga agunan dilelang, begitupun di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Serang.
Peneliti ini membahas pada pokok permasalahan yaitu, 1. Bagaimana Pelaksanaan Lelang Barang Jaminan yang dilakukan di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Serang 2. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Lelang Barang Jaminan di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Serang.
Tujuan penulisan dalam penelitian ini yaitu, 1. Untuk mengetahui pelaksanaan lelang barang jaminan yang dilakukan di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Serang 2. Untuk mengetahui tinjauan hukum islam terhadap pelaksanaan lelang di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Serang
Penelitianl ini menggunakanl jenis penelitianl kualitatif denganl metode ldeskriptif, yakni penulisl mendeskripsikan datal secara lobjektif. Sumber datal yang dikumpulkanl menggunakan penelitianl lapangan (fieldl research) daril hasil lobservasi, wawancara denganl pihak-pihakl terkait, danl dokumentasi daril literatur yangl relevan denganl penelitian.
Hasill penelitian yangl dilakukan olehl peneliti yaitu, 1. Pelaksanaan lelangl di Pegadaianl Syariah Cabangl Kepandean Serang apabila nasabahl tidak dapatl lagi membayarl utang dalam jangka waktu 4 bulan, dengan sebelumnya sudah di berikan surat peringatan melalui via telepon ataupun melalui surat pemberitahuan masing-masing alamat. Maka pihak pegadaianl akan melelangl barang jaminannyal ke kantorl cabang kepandean serang untukl melunasi utang nasabahl kepada pegadaianl syariah. Denganl ketentuan bilal hasil penjualanl melebihi utang nasabahl maka pegadaianl syariah akan mengembalikanl uang daril kelebihan ltersebut, dan bilal ternyata hasill penjualan kurangl maka kekuranganl tersebut adalahl tanggung jawabl nasabah 2. Pelaksanaanl lelang di Pegadaianl Syariah Cabangl Kepandean Serang sesuai denganl ketentuan hukuml islam, karenal tidak bercampur dengan penipuanl atau dengan cara yang dilarang seperti najsy (pura-pura menaikan harga barang yang ditawarkan), membelil barang yangl sudah dibelil orang lainl atau menawarl barang yangl sudah ditawarl oleh orang lainl dengan hargal yang lebihl tinggi padal saat lelang sudah di tutup. Demikian juga dalaml ijab qabull untuk memberikanl kepercayaan kepadal pembeli makal diberikan buktil jual belil dengan Suratl Bukti Rahnl (SBR) yangl ditandatangani olehl kedua belahl pihak.
Feniana Pangestu - Personal Name
SKRIPSI HES 534
2x4.2
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiii + 116 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...