Detail Cantuman Kembali
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP FITUR TAWAR MENAWAR DALAM JUAL BELI DI ONLINE SHOP SHOPEE
Salah satu ciri berkembangnya dunia teknologi dan informasi saat ini, digambarkan pada lahirnya sebuah platform jual beli yang dilakukan secara virtual. Dapat melakukan tawar menawar secara virtual, bahkan pembayaran dilakukan secara virtual. Aplikasi shopee menjadi jawaban dari kebutuhan tersebut. Perkembangan teknologi serta informasi yang sangat pesat telah menyebabkan terjadinya perubahan culture dan tuntutan hidup sehari-hari manusia saat ini. Hal ini juga telah melahirkan pola hubungan yang baru, di antaranya dalam dunia bisnis, salah satunya adalah melalui e-commerce. Banyak ditemukan kasus dimana pembeli pertama yang sedang melakukan tawar menawar tidak mendapatkan haknya karena barang yang sedang ditawar juga ditawar oleh pembeli kedua dengan harga yang diinginkan oleh penjual. Sehingga, barang diberikan kepada pembeli kedua.
Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1). Bagaimana praktik fitur tawar menawar pada aplikasi Shopee? 2). Bagaimana tinjauan hukum Islam atas fitur tawar menawar pada aplikasi Shopee?.
Penelitian ini bertujuan untuk : 1). Untuk mengetahui praktik fitur tawar menawar pada aplikasi Shopee. 2). Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam pada fitur tawar menawar pada aplikasi Shopee.
Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah jenis penelitian kualitatif dengan pengambilan data penelitiannya menggunakan study literature.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1). Praktiknya relative sama dengan fitur tawar menawar di aplikasi e-commerce yang lain, tapi tidak semua penjual dapat mengaktifkan fitur tawar menawar tersebut. Jika calon pembeli keberatan dengan harga yang ditawarkan, maka calon pembeli menawar barang tersebut dengan harga yang lebih murah dari yang telah ditawarkan tadi dengan cara mengklik fitur tersebut, maka calon pembeli mampu memberikan tawaran harga yang telah mereka minati dengan harga yang lebih murah dari harga yang telah ditawarkan oleh penjual. 2). Tawar menawar yang ada di aplikasi shopee baik dari sisi mekanisme, proses, dan tujuannya peneliti menyimpulkan bahwa secara praktik, proses tawar menawar dalam transaksi jual beli di shopee sudah memenuhi kaidah hukum Islam. Walaupun pelaku jual beli atau tawar menawar baik itu si penjual dan calon pembeli tidak atau belum memahami kaidah hukum Islam terkait tawar menawar secara konseptual.
Amalia Muazzah Adawiah - Personal Name
SKRIPSI HES 528
2X4.21
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 85 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...