Detail Cantuman Kembali

XML

EFEKTIVITAS PENDISTRIBUSIAN BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT) PERSPEKTIF PERMENSOS NO. 20 TAHUN 2019 (Studi Kasus di Desa Pasir Gadung Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang)


pelaksanaan proses penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di masyarakat seringkali terjadi ketidak akuratan data. Jika ditinjau dari perspektif golongan ekonomi menengah ke bawah, masih banyak fenomena yang seharusnya mendapatkan bantuan tetapi tidak dapat, sebaliknya yang seharusnya tidak mendapatkan bantuan tetapi dapat bantuan, bahkan data orang yang sesudah meninggal masih bisa mendapatkan bantuan. Selain itu, banyak lagi ditemukan adanya pemotongan bantuan oleh oknum pegawai sehingga menyebabkan kerugian uang negara dan ketidakpuasan masyarakat terhadap program-program yang seharusnya diberikan kepada penerima manfaat.
Perumusan masalahnya adalah: 1. Bagaimana praktik distribusi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Pasirgadung? 2. Bagaimana efektivitas pelaksanaan pendistribusian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Pasirgadung? 3. Bagaimana pandangan Permensos No. 20 Tahun 2019 terhadap praktik distribusi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Pasirgadung?
Tujuan penelitian ini adalah untuk 1. Mengetahui praktik distribusi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Pasirgadung. 2. Mengetahui efektivitas pelaksanaan pendistribusian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Pasirgadung. 3. Mengetahui pandangan Permensos No 20 Tahun 2019 terhadap praktik distribusi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Pasirgadung.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris atau disebut juga penelitian penelitian hukum sosiologi atau disebut juga dengan penelitian lapangan ini bertitik tolak dari data primer/dasar, yakni data yang diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan, yang dilakukan baik melalui pengamatan (observasi), wawancara, ataupun penyebaran kuisoener.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penulis mendapatkan kesimpulan yaitu: 1. Penerapan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Pasirgadung yang belum efektif dan menimbulkan adanya kecemburuan sosial antar masyarakat yang benar-benar layak menerima tetapi belum terdaftar sebagai penerima. 2. Efektivitas Pelaksanaan Pendistribusian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Di Desa Pasirgadung yang berlandaskan Permensos Nomor 20 Tahun 2019 yaitu: ketepatan menentukan jumlah penerima, ketepatan menentukan harga, ketepatan dalam penentuan waktu, ketepatan sasaran, ketepatan administrasi, ketepatan kualitas. 3. Pandangan Permensos No. 20 Tahun 2019 terhadap Praktik Distribusi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Pasirgadung adalah sudah sesuai dengan Permensos No. 20 Tahun 2019, yaitu dari ketentuan distribusi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Faktor-faktor penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Proses penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Akan tetapi dalam ketepatan sasaran masih ada masyarakat yang lebih layak mendapatkan bantuan, itu tidak medapatkan dan begitupun sebaliknya.
Eneng Rosalinda - Personal Name
SKRIPSI HES 532
361
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 114 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...