Detail Cantuman Kembali

XML

TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PEMBELIAN VOUCHER DISKON PADA PRAKTEK JUAL BELI DI APLIKASI SHOPEE


Kemudahan dalam transaksi jual beli online membuat kemungkinan adanya risiko yang dapat merugikan konsumen semakin besar. Pada transaksi jual beli online kendala yang sering dihadapi yaitu ketidaksesuian produk yang diterima dan kurangnya respon yang diberikan oleh pihak shopee membuat banyak pelanggan yang merasa kecewa dan dirugikan.
Berdasarkan latar belakang dan juga fokus peneliatan yang sudah di uraikan di atas, maka penulis mengidentifiksi beberapa rumusan masalah yang ada, diantaranya sebagai berikut: 1. Bagaimana Praktek Pembelian Paket Voucher Diskon Di Aplikasi Shopee? 2. Bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pembelian Paket Voucher Diskon Di Aplikasi Shopee?
Berdasarkan rumusan masalah yang telah diuraikan diatas, maka tujuan penelitiannya sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui Praktek Pembelian Paket Voucher Diskon Di Aplikasi Shopee. 2. Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pembelian Paket Voucher Diskon Di Aplikasi Shopee.
Adapun jenis penelitian yang dilakukan penulis merupakan penelitian lapangan yang menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan empiris. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan menggunakan wawancara kepada pengguna shopee, observasi penulis dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik deskriptif analisis dengan pola pikir induktif, yaitu teknik analisa dengan cara memaparkan data apa adanya.
Dari analisis ini dapat disimpukan bahwa, Saat terjadi masalah karena voucher yang sudah dibeli tidak bisa digunakan atau rusak pihak shopee kurang responsive dalam menanggapi keluhan tersebut. Padahal dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 17 ayat 2 menyebutkan bahwa para pihak yang transaksi haruslah memiliki iktikad baik dalam memberikan informasi saat transaksi berlangsung. Pihak shopee kurang menanggapi akan masalah tersebut sehingga dapat merugikan salah satu pihak. Dalam melakukan transaksi bermuamalah haruslah mendapatkan keuntungan bagi seluruh pihak yang terlibat sehingga tidak adanya salah satu pihak yang merugi dan hanya satu pihak yang mendapat keuntungan jika terjadi seperti itu maka akad jual beli tersebut tidak sesuai syariat.
Rindiani Putri - Personal Name
SKRIPSI HES 522
2x4.21
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 77 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...