Detail Cantuman Kembali
JUAL BELI BERJANGKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH ( Studi kasus Jual Beli Pohon Albasiah di Desa. Julang Kecamatan Cikande Kabupaten. Serang Banten)
Jual-beli adalah pertukaran sesuatu dengan sesuatu. Seiring dengan berjalannya waktu dan berkembangnya zaman ke arah yang lebih modern maka transaksi jual beli juga berkembang menjadi beraneka ragam bentuk maupun caranya. Salah satunya seperti jual beli pohon Albasiah dengan sistem berjangka yang terjadi di Desa Julang Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Jual beli berjangka adalah jual beli pohon yang masih muda tetapi dibayarkan secara kontan, dan pada saat akad pengambilan pohon ditunda dengan jangka waktu yang cukup lama dan tidak dibatasi bahkan sampai bertahun-tahun. Sudah menjadi kebiasaan masyarakat disana melakukan transaksi jual-beli pohon tanpa akad yang jelas dan pasti sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pelaksanaan jual beli berjangka di Desa Julang kecamatan Cikande kabupaten Serang-Banten? 2) Bagaimana praktek jual beli berjangka di Desa Julang kecamatan Cikande ditinjau dari perspektif hukum ekonomi syariah?
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui jual beli berjangka di Desa Julang kecamatan Cikande kabupaten Serang-Banten, 2) Untuk mengetahui jual beli Berjangka Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah di Desa Julang kecamatan Cikande kabupaten Serang-Banten.
Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif. Sumber data penelitian ini diperoleh dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Pengumpulan data penelitian ini dengan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis kualitatif bersifat induktif dimana pengambilan kesimpulan diambil dari fakta-fakta khusus yang didasarkan pengamatan dilapangan.
Berdasarkan pembahasan dalam penelitian ini maka hasil dari penelitian adalah 1) Jual beli berjangka adalah sistem jual beli yang biasa digunakan oleh masyarakat Desa Julang yang berarti jual beli pohon yang masih muda belum layak jual dan waktu penebangan pohon masih ditangguhkan sampai beberapa bulan kemudian bahkan beberapa tahun kemudian. Ada beberapa orang yang terkenal sebagai pembeli sekaligus yang mempunyai usaha mebel. 2) Jual Beli Berjangka Dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syari’ah di Desa Julang Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten ini tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan asas-asas jual beli dalam hukum ekonomi syariah. Pembeli tidak amanah, tidak luzum (berubah) dan jual beli ini hanya menguntungkan pembeli karena adanya syarat tertentu dalam jual beli ini yang dilarang dalam Islam.
Khaerudin - Personal Name
SKRIPSI HES 521
2x4.21
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xi + 87 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...