Detail Cantuman Kembali
TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PEMANFAATAN TANAH MILIK BBWS CIDANAU CIUJUNG CIDURIAN TERHADAP USAHA PRIBADI (Sewa Kontrakan di Kelurahan Kasemen Kecamatan Kasemen Kota Serang)
Indonesia merupakan negara yang memiliki latar belakang agraris, oleh karena itu tanah dinilai memiliki aspek penting dalam kehidupan masyarakat. Masyarakat di Kampung Sukadana I (BBS) Rt 005 Rw 003 Kelurahan Kasemen Kecamatan Kasemen Kota Serang memanfaatkan tanah yang bukan hak miliknya tanpa perizinan secara resmi dari pihak yang berwenang, yang dimana tanah tersebut milik Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian. Masyarakat yang tinggal di bantaran sungai tersebut memanfaatkan tanah untuk tempat tinggal dan ada masyarakat yang memanfaatkan tanah tersebut untuk usaha pribadi, yaitu dengan cara membuat kontrakan dan menyewakan kontrakan tersebut kepada orang lain.
Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana praktik pemanfaatan tanah milik Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian yang terletak di Kelurahan Kasemen Kecamatan Kasemen Kota Serang? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pemanfaatan tanah yang bukan miliknya untuk usaha pribadi (sewa kontrakan) di Kelurahan Kasemen Kecamatan Kasemen Kota Serang?
Penelitian ini bertujuan untuk : 1. Untuk mengetahui praktik pemanfaatan tanah milik Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian yang terletak di Kelurahan Kasemen Kecamatan Kasemen Kota Serang. 2. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap pemanfaatan tanah yang bukan miliknya untuk usaha pribadi (sewa kontrakan) di Kelurahan Kasemen Kecamatan Kasemen Kota Serang.
Jenis penelitian yang digunakan penulis yaitu penelitian lapangan (field research). Penelitian ini dilakukan secara terstruktur dengan mengambil data yang ada di lapangan. Data yang penulis peroleh yaitu data yang didapatkan dari hasil wawancara dan observasi terhadap pihak-pihak yang terkait.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Masyarakat yang bertempat tinggal di bantaran sungai melakukan pemanfaatan tanah milik Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian tanpa ada perizinan yang resmi dari pihak terkait. Masyarakat membuat bangunan di atasnya. Selain itu beberapa masyarakat membuat kontrakan untuk usaha pribadi nya. Dalam praktik sewa menyewa kontrakan, pemilik kontrakan menyewakan kontrakan yang berdiri di atas tanah yang bukan hak milik nya. 2. Menurut hukum Islam pemanfaatan tanah tersebut tidak diperbolehkan dan kegiatan ijarah (sewa kontrakan) yang dilakukan tidak sesuai dengan apa yang diajarkan dalam agama Islam. Dikarenakan adanya kecacatan dalam rukun dan syarat ijarah, sehingga tidak memenuhi ketentuan barang dapat disewakan.
Cahyu Nur Awaliah - Personal Name
SKRIPSI HES 539
2X4.243
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiii + 81 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...