Detail Cantuman Kembali
ANALISIS JUAL BELI KREDIT HANDPHONE BERBASIS SYARIAH (STUDI KASUS DI TOKO METRO CELULER KOTA CILEGON)
Fitrah manusia adalah hidup bermasyarakat, saling tolong-menolong dan bermuamalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satu aktivitas bermuamalah yang sering dilakukan oleh setiap orang adalah akad jual beli. Transaksi jual beli salah satunya dilakukan secara tidak tunai (kredit). Kredit adalah akad jual beli yang sistem pembayarannya dilakukan dengan cara dicicil sesuai kesepakatan yang telah ditentukan bersama. Biasanya dalam penjualan secara kredit jika melewati batas tanggal akhir pembayaran (jatuh tempo) akan dikenakan sanksi (denda). Namun di daerah Kota Cilegon ada salah satu toko yaitu Metro Celuler yang menjual handphone dengan berbasis syariah tanpa adanya denda, bunga dan biaya admin.
Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana mekanisme pelaksanaan jual beli kredit handphone berbasis syariah di toko Metro Celuler Kota Cilegon? 2) Bagaimana pendapat para ulama tentang jual beli kredit? 3) Bagaimana analisis penyelesaian perkara wanprestasi dalam jual beli kredit handphone berbasis syariah tanpa adanya denda, bunga, dan biaya admin?
Adapun tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan jual beli kredit handphone berbasis syariah di toko Metro Celuler Kota Cilegon. 2) untuk mengetahui pendapat para ulama tentang jual beli. 3) untuk mengetahui analisis penyelesaian perkara wanprestasi dalam jual beli kredit handphone berbasis syariah tanpa adanya denda, bunga, dan biaya admin.
Metode yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), dengan cara pendekatan kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: 1) Mekanisme pelaksanaan jual beli kredit handphone berbasis syariah di toko Metro Celuler Kota Cilegon diantaranya: pengajuan kredit, kualifikasi, verifikasi, survei, akad dan tanda bukti (foto dan tanda tangan diatas materai). 2) Para ulama membolehkan jual beli dengan sistem kredit dengan ketentuan selama pihak penjual dan pembeli tidak ada unsur pemaksaan, dzolim dan mengikuti kaidah dan syarat-syarat keabsahannya. Dan sebagian kalangan ulama melarang jual beli dengan sistem kredit jika di dalam sistem perkreditannya terdapat unsur riba. 3) Adapun perkara yang terjadi dalam pembiayaan kredit handphone berbasis syariah di toko Metro Celuler Kota Cilegon diantaranya: Pertama, konsumen yang telat membayar. Kedua, konsumen yang mampu namun susah untuk membayar. Ketiga, konsumen yang tidak mampu untuk melanjutkan pembayaran cicilan handphone. Penyelesaian perkara di atas toko Metro Celuler Kota Cilegon melakukan musyawarah antara pihak karyawan dengan konsumen untuk mencapai kesepakatan kembali tanpa adanya unsur pemaksaan dan dzolim.
Devi Gustina - Personal Name
SKRIPSI HES 537
2x4.21
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 90 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...