Detail Cantuman Kembali
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA DENDA YANG TIDAK BOLEH DIAKUI SEBAGAI PENDAPATAN DI BMT ALFA DINAR ( Perspektif DSN MUI Nomor 123/DSN-MUI/XI/2018 )
Studi ini dilatarbelakangi oleh banyaknya lembaga keuangan syariah dalam menjalankan operasionalnya belum sesuai dengan ketentuan fatwa yang dikeluarkan oleh Fatwa DSN-MUI terutama soal dana yang tidak boleh diakui sebagai pendapatan (TBDSP). Pengelolaan dan pemanfaatan dana TBDSP menjadi perhatian khusus agar Lembaga Keuangan Syariah menerapkan prinsip-prinsip sesuai dengan syariah. BMT Alfa Dinar menerima dana yang tidak boleh diakui sebagai pendapatan (TBDSP) melalui dana denda. BMT Alfa Dinar mengklaim bahwa BMT Alfa Dinar sudah sesuai dengan syariah terutama soal penggunaan dana yang tidak boleh diakui sebagai pendapatan (TBDSP). Padahal untuk bisa dikatakan sesuai perlu memenuhi ketentuan-ketentuan sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No.123/XI/2018.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengelolaan dan pemanfaatan dana TBDSP di BMT Alfa Dinar terutama dana denda karena dana denda itu bisa mengindikasikan kepada tindakan riba, akan tetapi sesuai fatwa dijelaskan boleh menggunakan dana denda kecuali digunakan untuk kegiatan sosial. Atas dasar temuan fenomena tersebut maka kemudian perlu dianalisis untuk melihat antara kesesuaian praktik di BMT Alfa Dinar dengan Fatwa DSN-MUI No.123/XI/2018.
Penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriftif analitis. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh dengan melakukan wawancara. Sumber data sekunder yang diperoleh dari buku-buku dan jurnal yang sesuai dengan penelitian dan sumber tersier yang diperoleh dari buku,laporan. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi yang berkaitan dengan penggunaan dana TBDSP secara induktif.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah dana TBDSP di BMT Alfa Dinar adalah dana yang berasal dari denda (ta’zir) kepada nasabah yang terlambat melakukan pembayaran atau jatuh tempo minimal 3 bulan baik secara berturut-turut ataupun tidak berurutan. Dana TBDSP di BMT Alfa Dinar digunakan untuk kegiatan sosial yakni bantuan betonisasi untuk saluran air di pinggir jalan, pembenahan penyangga tampungan air, pembuatan tempat wudhu musholla dan pembebasan hutang untuk dhuafa. Penggunaan dana TBDSP di BMT Alfa Dinar sudah sesuai Fatwa DSN-MUI No.123/DSN-MUI/XI/2018, dimana BMT Alfa Dinar menyalurkan dana TBDSP untuk kemaslahatan umat (tabbaru) dan tidak digunakan sebagai pendapatan. Dana TBDSP disimpan dalam rekening khusus dan sudah mendapatkan persetujuan dan opini dari Dewan Pengawas Syariah.
Vina Ananda Putri - Personal Name
SKRIPSI HES 541
2x4.2
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiii + 90 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...