Detail Cantuman Kembali

XML

SISTEM PERJANJIAN JUAL BELI DENGAN HAK MEMBELI KEMBALI (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Perdata)


Berdasarkan latar belakang penelitian ini bahwasanya, perjanjian jual beli merupakan jenis kontrak yang mana kedua belah pihak setuju untuk membeli serta menjual sesuatu. Berkembangnya pola pikir manusia perjanjian jual beli mengalami perkembangan diantaranya jual beli dengan hak membeli kembali Transaksi Perjanjian seperti ini untuk melindungi seseorang yang ingin memiliki harta berharganya kembali. Perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali yang sudah diatur dalam Pasal 1519 KUHPerdata “kekuasaan untuk membeli barang yang telah dijual ditertibkan dari suatu janji, dimana si penjual diberikan hak untuk mengambil kembali barang yang dijualnya, dengan mengembalikan harga pembeli asal yang disertai penggantian yang disebutkan dalam pasal 1532 KUHPerdata.
Berdasarkan latar belakang diatas perumusan masalah pada skrispi ini adalah: 1). Bagaimana Sistem Akad Perjanjian Jual Beli dengan Hak Membeli kembali Menurut Hikum Perdata? 2). Bagaimana Perbandingan Antara Perjanjian Jual Beli Dengan Hak Membeli Kembali Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata?
Tujuan dari penelitian ini adalah 1). Untuk Mengetahui Sistem Akad Perjanjian Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali dalam KUH Perdata. 2). Untuk Mengetahui perbandingan Antara Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah mengunakan jenis peneliatian Hukum Normatif, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), yang mana aturan Hukum Perdata serta aturan Hukum Islam yang menjadi fokus sekaligus tema dalam penulisan ini.
Berdasarkan hasil yang didapat bahwasanya: 1). Akad perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali dalam Hukum Perdata, merupakan perjanjian timbal balik antara penjual dan pembeli. Keduanya memiliki hak serta kewajiban dalam hal ini. Sehingga perjanjian seperti ini merupakan bentuk perjanjian yang hampir sama dengan perjanjian jual beli, gadai, serta utang piutang. 2). Jual beli dengan hak membeli kembali dalam Hukum Islam dan Hukum Perdata, suatu perjanjian dimana pembeli berkomitmen setelah melakukan perjanjian jual beli yang sah, lalu melakukan perjanjian pengembalian barang yang dibelinya kepada pemilik asal (penjual) dengan pengembalian serta penggantian-penggantianya. Kemudian keberadaannya hukumnya tergantung pada Madzhab apa yang di percaya, Pandangan Madzhab Hanafiyah jual beli ini adalah jual beli yang sah, sama halnya yang terdapat dalam KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Lain halnya jika seseorang bermadzhab Malikiyah dan Syafi’iyah bahwa keberadaan jual beli ini tidak diperbolehkan sebab didalamnya mengandung unsur syarat, kemudian hal ini pun di legalisasikan oleh putusan MA dalam nomor putusan 1729/PK/Pdt/2004, tentang jual beli dengan hak membeli kembali. Dimana perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali merupakan utang piutang dengan maksud yang terselubung, yakni memberikan pinjaman dengan jaminan. Dan dalam hukum Adat tidak mengenal perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali.
Tika Handayani - Personal Name
SKRIPSI HES 543
2x4.21
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 109 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...