Detail Cantuman Kembali
PERLINDUNGAN EKSPLOITASI SEKSUAL TERHADAP ANAK MELALUI PERKAWINAN SIRI (PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN DAN UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DAN PEREMPUAN)
Salah satu perbuatan yang dilarang yakni perbuatan eksploitasi seksual terhadap anak melalui pernikahan siri. Anak sangat rentan dieksploitasi secara seksual melalui modus nikah siri bukan hanya karena minimnya literasi pada anak dan kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga karena lingkungan dan status sosial. Semakin status sosialnya rendah terutama status sosial keluarga anak, maka potensi anak dimanipulasi, dijadikan objek seksual atas nama nikah siri itu tinggi, karena secara sosial dalam kondisi powerless.
Perumusan masalahnya adalah: 1. Bagaimana mekanisme perlindungan anak dalam undang-undang No 16 tahun 2019 dan undang-undang No 35 tahun 2014 ? 2. Bagaimana alasan Undang-undang No. 16 Tahun 2019 tidak memberikan legalitas tidak memberikan legalitas terhadap nikah siri meski secara kaidah dilegalkan oleh Agama? 3. Bagaimana penanggulangan eksploitasi seksual dalam perkawinan siri ?
Tujuan penelitian ini adalah untuk 1. Memahami mekanisme perlindungan anak dalam undang-undang No 16 tahun 2019 dan undang-undang No 35 tahun 2014. 2. Mengetahui alasan Undang-undang No. 16 Tahun 2019 tidak memberikan legalitas tidak memberikan legalitas terhadap nikah siri meski secara kaidah dilegalkan oleh Agama. 3. Mengetahui penanggulangan eksploitasi seksual dalam perkawinan siri
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan prilaku yang diamati. Dan menggunakan metode pendekatan analisis yuridis komparatif yang bertujuan untuk memperoleh gambaran dan kesimpulan dari beberapa landasan aturan atau undang-undang guna menguji perbedaan diantara beberapa variable tersebut. Pendekatan penelitian dilakukan dengan cara menelaah undang-undang yang berkaitan dengan penelitian yang penulis buat.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penulis mendapatkan kesimpulan yaitu:1. Mekanisme perlindungan anak dalam Undang-undang No.16 Tahun 2019 dan Undang-undang No. 35 Tahun 2014 adalah membuat pencatatan akta kelahiran yang memuat nama anak, nama kedua orangtua, tempat dan tanggal lahir, dan disaksikan oleh pejabat (pegawai kantor catatan sipil/dinas kependudukan).2. Rumusan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan juga mencantumkan tujuan perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal. Hal ini berarti bahwa perkawinan dilangsungkan bukan untuk sementara atau untuk jangka waktu tertentu yang direncanakan, akan tetapi untuk selamanya dan tidak boleh diputus begitu saja. 3. Penanggulangan Eksploitasi Seksual Dalam Perkawinan Siri dapat mengganggu psikis terhadap anak, yaitu adanya perasaan seperti rasa malu, minder, kecewa, sehingga akan berdampak tidak sehat terhadap mental seorang anak. Dan untuk menanggulanginya adalah melibatkan tokoh agama untuk mencegah maraknya praktik perkawinan anak dan mengembangkan program pencegahan nikah siri berbasis masyarakat.
Afwa Dhiyatul Aulia - Personal Name
SKRIPSI HKI 336
342
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 89 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...