Detail Cantuman Kembali
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP REKAYASA NIKAH TAHLIL (Studi Kasus di Desa Cikadu Kec. Cibitung Kab. Pandeglang)
Pernikahan pada hakikatnya bertujuan untuk membentuk rumah tangga yang
saakinah mawadah warahmah dan harus tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama) agar
diakui oleh Negara, namun pernikahan tahlil ini tidak tercatat di Kantor Urusan
Agama (nikah siri) dan hanya dilakukan dengan niat menceraikannya setelah
melakukan hubungan biologis dengannya juga tidak di niatkan untuk membentuk
keluarga yang kekal.
Perumusan masalahnya adalah: 1). Bagaimana praktik rekayasa nikah tahlil di
Desa Cikadu Kec. Cibitung Kab. Pandeglang ? Dan 2). Bagaimana rekayasa nikah
tahlil ditinjau dari Hukum Islam ?
Tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui bagaimana praktik nikah
tahlil yang direkayasa di Desa Cikadu Kec. Cibitung Kab. Pandeglang, dan 2). Untuk
mengetahui bagaimana rekayasa nikah tahlil di Desa Cikadu Kec. Cibitung Kab.
Pandeglang ditinjau dari Hukum Islam.
Dalam Penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan yang
sumber datanya diambil dari data primer dan sekunder. Dalam pengumpulan data
diambil dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Untuk menganalisis data yang
telah di himpun, penulis menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan, 1). Di Desa Cikadu ini ada orang yang bersedia
menjadi muhallil atau mentahlil wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya, dan
wanita yang ditahlil tersebut tidak hanya dari Desa Cikadu saja melainkan dari
Kecamatan lain. Kasus perceraian di Desa Cikadu mungkin hampir sama dengan
daerah lainnya, ketidakharmonisan antara suami dan istri biasanya disebabkan oleh
beberapa faktor seperti: suami yang berselingkuh, istri yang terlalu curiga dan
cemburu kepada suaminya, dan hal lain yang menyebabkan terjadinya pertengkaran
antara keduanya sehingga sang suami menjatuhkan talak. Pernikahan tahlil yang
dilakukan di Desa Cikadu Kec. Cibitung Kab. Pandeglang sebagian besar dilakukan
dengan pernikahan siri, dengan maksud hanya untuk memenuhi syarat rujuk antara
mantan suami dan mantan istri. Praktek pernikahan tahlil mengandung muatan
paksaan, bayaran, kesepakatan, batasan waktu, dan kembalinya mantan suami dari
pernikahan istri yang sudah diselang tanpa menunggu sampai masa iddahnya habis,
bahkan muhallil dijadikan sebagai profesi oleh beberapa laki-laki di wilayah ini, 2).
Nikah tahlil hukumnya sah jika dilakukan sesuai syari’at (rukun dan syaratnya
terpenuhi/tidak ada rekayasa) akan tetapi nikah tahlil yang dilakukan di Desa Cikadu
Kec. Cibitung Kab. Pandeglang mengandung unsur rekayasa yang bertentangan
dengan hukum Islam dan nikah tahlil yang direkayasa juga bertentangan dengan
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada pasal 1 yaitu
perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan dipertegas juga pada pasal 2
Kompilasi Hukum Islam “perkawinan yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan
ghalidzan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah”.
Sartiah - Personal Name
SKRIPSI HKI 345
2x4.3
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 113 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...