Detail Cantuman Kembali
TINJAUAN HUKUM ISLAM ATAS PENETAPAN HAK ASUH ANAK YANG BELUM MUMAYYIZ KEPADA BAPAKNYA (Studi Putusan PA Serang No.2440/pdt.G/2020/PA.srg)
Hadhanah merupakan suatu perbuatan yang wajib dilaksanakan oleh orang tuanya,
karena tanpa hadhanah akan mengakibatkan anak akan menjadi terlantar dan sia-sia
hidupnya. Pemeliharaan anak yang masih dibawah umur akibat perceraian harus
mendapatkan persetujuan oleh Pengadilan Agama. Konsekuensi yang muncul dari
berakhirnya sebuah hubungan perkawinan adalah keharusan untuk menjaga dan
memelihara anak. Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur
beberapa kewajiban orangtua setelah perceraian Kompilasi Hukum Islam melalui Pasal 105
mengatur tentang akibat yang muncul setelah perceraian. Dalam ketentuan tersebut
ditentukan bahwa dalam hal terjadinya perceraian yaitu, Pemeliharaan anak yang belum
mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Pasal ini sudah sangat jelas
apabila anak yang masih dibawah umur atau belum mumayyiz ketika terjadi perceraian
maka pemeliharaan adalah hak ibunya.
Rumusan masalahnya adalah: 1). Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam
menentukan hak asuh anak yang belum mumayyiz akibat perceraian pada Putusan
Nomor.2440/pdt.G/2020/PA.srg? 2). Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap hak
asuh anak yang belum mumayyiz akibat perceraian?
Tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam
menentukan hak asuh anak yang belum mumayyiz akibat perceraian pada Putusan
Nomor.2440/pdt.G/2020/PA.srg. 2). Untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap
hak asuh anak yang belum mumayyiz.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu membaca dan
membedah putusan serta jenis penelitiannya adalah studi kepustakaan (libarary research).
Penulis menggunakan penelitian kualitatif, yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan
data deskriptif berupa pemanfaatan penelitian terdahulu yang relevan dan juga buku-buku
atau jurnal dengan fokus deskriptif yang menggambarkan, menjelaskan serta analisis data
yang dikaji dari studi putusan Pengadilan Agama Serang.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 1). Pertimbangan hakim dalam
menetapkan hak asuh anak yang belum mumayyiz kepada bapaknya pada putusan
Pengadilan Agama Serang Nomor 2440/Pdt.G/2020/PA.Srg didasarkan pada pasal 41
huruf (a) Undang-undang nomor 1 tahun 1974, pasal 14 Undang-undang nomor 2002
tentang perlindungan anak. Selain itu, Majelis Hakim memperimbangkan berlandaskan
bukti-bukti yang lain, alasan karena tergugat selaku ibu kandungnya pergi meninggalkan
rumah, tidak pernah kembali dan tidak diketahui keberadaannya. 2). Dalam Islam anak
mempunyai kedudukan yang penting. Apabila terjadi perceraian, maka akan berdampak
terhadap anak. Islam mempunyai aturan atau cara untuk menyelesaikan permasalahan
seperti ini, salah satu cara yaitu dengan menggunakan kajian teori maslahah mursalah
(kemanfaatan atau kepentingan bersama).
Wahid Wahyudi - Personal Name
SKRIPSI HKI 344
348
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 102 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...