Detail Cantuman Kembali
PENGUASAAN HARTA WARISAN OLEH ISTRI KEDUA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Buaranjati Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang)
Harta warisan yang tidak langsung dibagikan kepada ahli waris
yang menimbulkan masalah, umumnya harta warisan itu dikuasai salah
satu pihak dari para ahli waris. Bahkan ada yang dikuasai oleh pihak
bukan penerima harta warisan. Di Desa Buaranjati Kecamatan Sukadiri
Kabupaten Tangerang terdapat kasus harta warisan yang tidak langsung
dibagi lalu di kemudian hari timbul pihak yang menguasai harta
tersebut yaitu istri kedua dari pewaris.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana
cara pembagian harta warisan kepada istri yang dipoligami di Desa
Buaranjati Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang, 2. Bagaimana
hukum penguasaan harta warisan oleh istri kedua sebagai ahli waris di
Desa Buaranjati Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang menurut
Hukum Islam.
Tujuan utama yang ingin diungkap dalam penelitian ini adalah
sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui cara pembagian harta warisan
kepada istri yang dipoligami di Desa Buaranjati Kecamatan Sukadiri
Kabupaten Tangerang, dan 2. Untuk mengetahui hukum penguasaan
harta warisan oleh istri kedua sebagai ahli waris di Desa Buaranjati
Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang menurut Hukum Islam.
Penelitian dalam skripsi ini merupakan penelitian lapangan
(field research) yang menggunakan metode kualitatif, dengan
menggunakan dua sumber data yaitu data primer dan sekunder yang
dianalisis dengan metode empirik. Data Primer penulis dapatkan dari
hasil wawancara dengan 10 orang para pihak untuk mengetahui kasus
yang terjadi di Desa Buaranjati. Data Sekunder, adalah data yang
diperoleh dari sumber kedua sesudah data primer. Data sekunder
penulis dapatkan dari dalam penelitian ini berupa buku, disertasi,
jurnal, maupun dokumen yang berkaitan dengan penelitian tersebut.
Dari penelitian ini penulis dapat menyimpulkan bahwa: 1.
Pembagian harta warisan kepada istri yang di poligami atas harta suami
yang telah meninggal dunia, maka terdapat perhitungan pembagian
harta bersama. Separuh harta bersama yang diperoleh istri pertama dan
separuh harta bersama dengan istri kedua, dan masing-masing terpisah
tidak ada percampuran harta. Pembagian harta warisan istri yang di
poligami sama besarnya. Istri pertama dan istri kedua mendapatkan
1/16 dari harta suaminya, anak-anak perempuan mendapatkan 1/6
bagian, dan anak-anak laki-laki mendaptkan 2/6 dari harta ayahnya, 2.
Penguasaan harta warisan oleh istri kedua yaitu tidak boleh karena hal
tersebut telah di jelaskan pembagiannya dalam Al-Qu’an surat An-Nisa
ayat 12. alasannya karena harta warisan tersebut setelah pewaris
meninggal harus dibagikan kepada ahli waris, kecuali jika harta
warisan tersebut diberikan kepada ahli waris yang gila, anak yang
masih kecil atau dibawah umur, dikhawatirkan habis sia-sia harta
warisan tersebut, maka harta warisan tersebut sementara waktu boleh
diwakilkan atau dibawah perwalian.
Anisa - Personal Name
SKRIPSI HKI 343
2X4,42
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 90 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...