Detail Cantuman Kembali
EFEKTIVITAS SERTIFIKASI TANAH WAKAF MENURUT UNDANG–UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 (STUDI DI KECAMATAN CIRUAS)
Efektivitas adalah sesuatu yang dilakukan berhasil dengan baik. Bisa
juga diartikan sesuatu yang ada efeknya. pengaruh efektivitas dalam
sertifikasi tanah wakaf sebagai penunjang tujuan. Dengan teori efektifitas
diharapkan mampu menganalisis apakah terjadi ketimpangan dalam
sertifikasi tanah wakaf atau kurangnya peran sarana dan fasilitas dalam
pemberlakuan peraturan tersebut.
Sertifikasi adalah proses atau prosedur dari serangkaian proses yang
merujuk pada kejadian atau peristiwa hingga seseorang atau lembaga
mendapatkan sertifikat atau piagam, sedangkan sertifikat yaitu salinan atau
bukti bahwa seseorang telah mengikuti kegiatan atau pelatihan.
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Berapa besar aset
wakaf di Kecamatan Ciruas? 2) Bagaimana pelaksanaan pencatatan
sertifikasi tanah wakaf di KUA Kecamatan Ciruas? 3) Apa faktor
penghambat sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Ciruas?
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui seberapa besar
aset wakaf di Kecamatan Ciruas. 2) Untuk mengetahui pelaksanaan
sertifikasi tanah wakaf di KUA Kecamatan Ciruas. 3) Untuk mengetahui
faktor penghambat sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Ciruas.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode
deskriptif kualitatif yaitu penelitian yang menghasilan data deskriptif berupa
data-data tertulis atau kata-kata lisan dari orang-orang, data yang
dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder yang dilakukan dengan
teknik observasi, wawancara, dokumentasi dan analisis data dengan cara
mencari dan menyusun secara sistematis datayang di peroleh dari hasil
wawancara dan catatan lapangan.
Kesimpulan dari penelitian ini: 1). Aset wakaf di Kecamatan Ciruas
diantaranya masjid sebesar 57 (43.77%), Sekolah 14 (10.73%), Mushola, 36
(28.00%), Makam, 6 (4.39%), Pesantren 5 (3.93%), sosial lainya 12
(9.19%). 2). dari keseluruhan aset wakaf di KUA kecamatan Ciruas, masih
banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat. Dari jumlah tanah wakaf yg
ada di Kecamatan Ciruas sebanyak 329 dengan luas 49,21 Ha, hanya 130
dengan luas tanah 19,96 Ha yg bersertifikat, sedangkan yang belum
bersertifikat berjumlah 199 dan luas tanah 29,25 Ha. 3). Faktor penghambat
sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Ciruas terjadi karena masih adanya
sikap masyarakat yang menganggap pencatatan atau sertifikasi wakaf tidak
penting. kurangnya rasa kepemilikan (milik umum), sehingga nazhir hanya
mengurus sekedarnya saja terhadap tanah wakaf tersebut. Faktor lainnya
yang menyebabkan beberapa masyarakat tidak berhasil dalam mengurus
sertifikat karena masih banyak yang belum memahami mengenai tata cara
dan persyaratan dalam pengajuan ke BPN. kurangnya pengetahuan dari
masyarakat akan pentingnya kepastian hukum benda wakaf, serta kurang
update (pembaharuan) membuat tanah-tanah wakaf yang menyebar di
berbagai daerah di Kecamatan Ciruas belum terrcover secara maksimal.
Rizki Firdaus - Personal Name
SKRIPSI HKI 346
2x4.252
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 117 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...