Detail Cantuman Kembali

XML

TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP ADOPSI ANAK (STUDI KASUS DI DESA TALAGASARI, CIKUPA)


Adopsi anak di Indonesia secara resmi yaitu dilakukan melalui
penetapan pengadilan, baik Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama.
Dalam hukum Islam adopsi anak dilakukan dengan tidak menasabkan anak
angkat kepada orang tua angkatnya. Lantas bagaimana adopsi anak yang
terjadi pada masyarakat Desa Talagasari?.
Rumusan masalah yang dibahas adalah 1.) Bagaimana praktik
adopsi anak yang dianut oleh masyarakat Desa Talagasari? 2.) Bagaimana
pandangan hukum Islam dan hukum Positif tentang adopsi anak yang di
anut masyarakat Desa Talagasari ?
Tujuan penelitian ini adalah 1.) Untuk menegetahui praktik
pengangkatan anak yang dilakukan masyarakat Desa Talagasari apakah
sudah sesuai dengan hukum Islam atau hukum positif. 2.) Untuk
membandingkan perbedaan dan persamaan adopsi anak menurut hukum
positif dan hukum Islam sebagai edukasi masyarakat setempat.
Metodologi penelitian ini adalah adalah normatif-empiris
merupakan suatu pemahaman hukum dalam arti norma (aturan) dan
pelaksanaan aturan hukum dalam prilaku nyata sebagai akibat keberlakuan
norma hukum. Pendekatannya meliputi, pendekatan perundang-undangan,
sejarah hukum, perbandingan hukum, dan pendekatan kasus. Kemudian
digabungkan dengan pendekatan yang sering digunakan dalam penelitian
hukum empiris, meliputi: pendekatan sosiologis, antropologis, dan
pendekatan psikologi hukum.
Kesimpulan penelitian ini adalah Pengangkatan anak yang
dilakukan masyarakat Desa Talagasari, dilakukan secara diam-diam dan
dengan bermusyawarah antar keluarga saja. Maka adopsi anak di Desa
Talagasari adalah benar dan sah secara hukum islam, karena dalam
pelaksanaannya masyarakat Desa Talagsari telah melakuannya seperti
yang telah di atur dalam hukum islam, Di Desa Talagasari pengangkatan
anak tidak dilakukan dengan penetapan pengadilan, tidak sejalan
sebagaimana telah di atur dalam UU No. 23 Tahun 2022, PP No 54 Tahun
2007 dan Permensos NO. 110 / HUK /2009. maka menurut hukum Positif
adalah cacat hukum. Maka dari itu pengangkatan anak di Desa Talagasari
adalah salah atau Cacat Hukum yang apabila ditinjau melalui hukum
Positif Indonsia. Karena menurut hukum positif Indonesia pengangkatan
anak haruslah berjalan sesuai rangkaian ketentuan hukum yang berlaku di
Indonesia.

SKRIPSI HKI 342
362
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 115 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...